penanaman modal
Penanaman Modal
Untuk menjadi investor dalam proyek di Koperasi Asy-Syirkah Indonesia, Anda dapat ikut dalam proyek yang berjalan di Asy-Syirkah sebagai calon anggota dimana menurut peraturan koperasi pasal 48 ayat ke-3 bahwa calon anggota adalah pengguna jasa dan bukan pemilik koperasi. Dan calon anggota mememperoleh pelayanan yang sama dengan anggota dari koperasinya. Namun status sebagai calon anggota ini terbatas sampai dengan 3 bulan sejak calon anggota memperoleh layanan dari koperasi, Calon Anggota selanjutnya wajib menyetorkan simpanan pokok dan wajib sesuai dengan ketentuan koperasi.

Calon Anggota Dapat Mengikuti Proyek di Asy-Syirkah, namun setelah 3 bulan Wajib Menjadi Anggota Koperasi Asy-Syirkah dan Menyetorkan Simpanan Pokok sesuai ketentuan Asy-Syirkah.
Simpanan Pokok
pada dasarnya merupakan "modal kepemilikan" anggota terhadap Koperasi melalui "Akad Syirkah Musahamah". Oleh karenanya, Simpanan Pokok yang merupakan modal penyertaan dapat ditarik kembali ketika terjadi pengakhiran akad syirkahnya (anggota mengundurkan diri).
Simpanan Wajib
adalah penyertaan modal sementara melalui “ akad Syirkah 'Inan ” dari anggota kepada Koperasi. Oleh karenanya, Simpanan Wajib yang merupakan modal penyertaan dapat ditarik kembali ketika terjadi pengakhiran akad syirkahnya (anggota mengundurkan diri).
Dana investasi investor akan dikelola secara professional oleh Asy-Syirkah dengan cara :
- Dilakukan assessment/ uji kelayakan atas pengajuan calon nasabah pembiayaan
- Pengikatan pembiayaan secara notariil/bawah tangan dan memastikan perikatan dapat terjadi dengan sempurna
- Melakukan Pencairan Pembiayaan sesuai dengan kebutuhan dan mempertimbangkan
Cashflow Projection. - Mendokumentasikan/menyimpan seluruh dokumen asli terkait pembiayaan.
- Melakukan pengawasan rutin secara periodik baik melalui media komunikasi online
maupun secara offline melalui kunjungan ke tempat usaha anggota Koperasi/nasabah (kantor dan lokasi proyek) untuk memantau perkembangan usaha nasabah setelah mendapatkan pembiayaan dan menjadi konsultan bagi nasabah agar usaha yang dijalankannya tetap dalam kendali yang baik. - Melakukan penagihan secara periodik sesuai dengan jadwal angsur yang telah disepakati.
- Dalam hal terjadi wan prestasi (gagal bayar) Asy- Syirkah melakukan langkah-langkah mediasi, restrukturisasi jika disetujui hingga eksekusi agunan dalam upaya menyelesaikan kewajiban nasabah pembiayaan.