KAI Tegas Menolak Gerbong Khusus Merokok, Jaga Kenyamanan Penumpang
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI secara tegas menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyediakan gerbong khusus merokok di dalam kereta api. Penolakan ini bukanlah tanpa alasan; melainkan sebuah komitmen untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan seluruh penumpang, sejalan dengan peraturan yang berlaku. Sikap ini mencerminkan ketaatan pada regulasi dan etika pelayanan publik yang mengedepankan kepentingan bersama di atas segalanya.
Baca Juga : Kebijakan Kelapa Pemerintah: Strategi Mengembalikan Kejayaan Petani
Mengapa KAI Menolak Usulan Gerbong Khusus Merokok?
Keputusan KAI untuk menolak ide gerbong khusus merokok didasari oleh dua pertimbangan utama. Pertama, dari aspek regulasi. Peraturan perundang-undangan di Indonesia secara jelas melarang aktivitas merokok di tempat umum, termasuk di transportasi massal. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, misalnya, menegaskan hak setiap individu untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok. Memberi izin merokok di dalam gerbong, meskipun terpisah, berpotensi melanggar ketentuan ini.
Kedua, dari sudut pandang operasional dan kenyamanan. KAI berkomitmen untuk menyediakan layanan terbaik bagi semua penumpang. Gerbong khusus merokok dikhawatirkan akan menimbulkan residu asap yang bisa menyebar ke gerbong lain, mengganggu penumpang non-perokok, termasuk anak-anak, lansia, dan ibu hamil. Pengelolaan udara di dalam ruang tertutup seperti kereta api sangat kompleks, dan risiko kontaminasi asap rokok sulit dihindari sepenuhnya.
Aspek Syariah dalam Penolakan Kebijakan
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan KAI ini sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang mengedepankan kemaslahatan umat. Merokok secara umum dianggap makruh, bahkan cenderung haram oleh beberapa ulama, karena mengandung unsur dharar (bahaya) yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak boleh membuat bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh pula membuat bahaya bagi orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Hadits ini menjadi landasan kuat untuk menolak segala hal yang berpotensi membahayakan, termasuk asap rokok pasif. KAI, dengan menjaga area kereta api bebas asap, secara tidak langsung telah mengimplementasikan nilai-nilai perlindungan terhadap bahaya, sesuai dengan semangat hadits tersebut.
Pentingnya menjaga ruang publik, termasuk kereta api, agar tetap sehat dan aman juga dapat dipahami dalam kerangka koperasi syariah. Di mana setiap anggota berkewajiban untuk saling menjaga dan tidak merugikan satu sama lain. Prinsip Asy-Syirkah atau kerja sama dalam Islam mengajarkan bahwa manfaat harus dirasakan bersama, bukan hanya oleh segelintir orang.
Dengan demikian, keputusan KAI tidak hanya didasarkan pada pertimbangan hukum dan operasional, tetapi juga selaras dengan etika universal dan prinsip-prinsip syariah tentang perlindungan diri dan orang lain dari bahaya. Ini adalah langkah maju yang patut diapresiasi dalam upaya mewujudkan transportasi publik yang benar-benar nyaman dan sehat untuk semua.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KAI tolak usulan DPR soal Gerbong khusus merokok di kereta api” yang diakses pada Jumat, 22 Agustus 2025.