Mengenal akad murabahah

Mengenal akad murabahah

Picture of Admin

Admin

Akad Murabahah adalah salah satu jenis kontrak jual beli dalam keuangan Islam di mana penjual menyebutkan biaya perolehan barang dan menambahkan margin keuntungan yang disepakati dengan pembeli. Pembayaran biasanya dilakukan secara cicilan. Murabahah sering digunakan oleh lembaga keuangan Islam untuk menyediakan pembiayaan tanpa melibatkan riba.

Berikut adalah penjelasan mengenai Murabahah berdasarkan standar AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions):

1. Definisi dan Struktur

  • Murabahah adalah kontrak jual beli di mana penjual menjual barang kepada pembeli dengan harga yang terdiri dari harga pokok dan margin keuntungan yang telah disepakati sebelumnya.
  • Pembiayaan Murabahah biasanya melibatkan tiga pihak: pembeli, penjual (lembaga keuangan), dan pemasok. Lembaga keuangan membeli barang dari pemasok, kemudian menjualnya kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi.

2. Proses Pembelian

  • Sebelum kontrak Murabahah dibuat, pembeli harus meminta lembaga keuangan untuk membeli barang yang diinginkan.
  • Setelah barang dibeli oleh lembaga keuangan, kontrak Murabahah dibuat, dan pembeli setuju untuk membeli barang tersebut dengan harga yang mencakup biaya perolehan dan margin keuntungan.
  • Pembeli dapat membayar harga barang secara tunai atau cicilan sesuai kesepakatan.

3. Keuntungan dan Biaya

  • Keuntungan dalam Murabahah adalah margin yang ditambahkan oleh penjual atas harga pokok barang. Margin ini harus disepakati oleh kedua belah pihak dan bersifat transparan.
  • Biaya yang terkait dengan pembelian barang, seperti biaya pengiriman atau pajak, dapat ditambahkan ke harga pokok, asalkan biaya tersebut dijelaskan secara jelas kepada pembeli.

4. Pembayaran dan Kepemilikan

  • Pembeli menjadi pemilik barang setelah kontrak Murabahah disepakati, meskipun pembayaran dilakukan secara cicilan.
  • Jika pembeli gagal membayar cicilan, lembaga keuangan tidak boleh mengenakan denda yang bersifat riba. Namun, AAOIFI mengizinkan pengenaan denda untuk menutupi biaya administrasi yang sebenarnya dikeluarkan akibat penundaan pembayaran.

5. Ketentuan Tambahan

  • Keaslian Transaksi: Lembaga keuangan harus benar-benar memiliki dan mengambil kepemilikan atas barang sebelum menjualnya kepada pembeli.
  • Transparansi: Semua detail biaya dan margin keuntungan harus transparan dan disepakati di awal oleh kedua belah pihak.
  • Kewajiban Pembeli: Pembeli wajib membayar sesuai dengan kesepakatan, dan barang yang dibeli harus sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.

6. Akuntansi dan Pelaporan

  • Lembaga keuangan harus mencatat transaksi Murabahah sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan oleh AAOIFI.
  • Laporan keuangan harus mencerminkan nilai transaksi secara akurat, termasuk margin keuntungan yang diakui secara proporsional berdasarkan periode pembayaran.

Murabahah berdasarkan AAOIFI didesain untuk memastikan transaksi ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, dengan fokus pada transparansi, keadilan, dan penghindaran riba.

0%