Bekasi, 24 Oktober 2024 – Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar kegiatan Penyerahan Surat Tanda Bukti Pendaftar Nazir (STBPN) dan Pembinaan Nazir Wakaf Uang di Hotel Horison Bekasi. Acara ini bertujuan memperkuat peran lembaga Nazir dalam mengelola dan mengembangkan wakaf uang di Indonesia, serta mengintegrasikan program-program Nazir dengan Gerakan Indonesia Berwakaf.

Koperasi Syariah Asy-Syirkah Muamalah Indonesia Disahkan Bersama 22 Lembaga Nazir lainnya.
Dalam acara ini, BWI secara resmi menyerahkan 22 STBPN kepada 22 Nazir dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Asy-Syirkah Indonesia. Penyerahan ini menjadi bentuk pengakuan resmi dan legalitas bagi para Nazir dalam pengelolaan wakaf uang, sekaligus menunjukkan komitmen BWI untuk mendukung pertumbuhan dan profesionalisme lembaga-lembaga Nazir di seluruh negeri.
Kegiatan ini juga menjadi momen penting untuk pembinaan, dengan menghadirkan sesi-sesi yang membahas penguatan militansi lembaga Nazir serta tata kelola yang lebih profesional dan transparan.
Tanda Daftar Nazir Asy-Syirkah Disahkan Oleh Pejabat Penting Badan Wakaf Indonesia
Dalam acara tersebut, beberapa pejabat penting BWI turut hadir, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A. (Ketua BWI), Anas Nasikhin, M.Si. (Sekretaris BWI), dan Dede Haris Sumarno, S.E., M.M. (Ketua Divisi Pembinaan dan Pengawasan BWI). Dalam keynote speech-nya, Prof. Kamaruddin Amin menekankan pentingnya kekokohan lembaga Nazir dengan sistem yang terstruktur sebagai jembatan antara wakif (pemberi wakaf) dan mauquf alaih (penerima manfaat wakaf).
Sementara itu, Dede Haris Sumarno menyampaikan bahwa momen ini menjadi langkah strategis bagi para Nazir Wakaf Uang untuk semakin memperluas kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam wakaf. “Hari ini menjadi langkah dan pertama di BWI dalam penyelenggaraan acara penyerahan izin Nazir wakaf. Dan bagi Nazir, ini sebuah momen strategis untuk semakin memperluas dan memperkuat kolaborasi dengan BWI dan antar-Nazir dalam program wakaf, serta masyarakat luas untuk berwakaf. Semoga bersama-sama melalui wakaf, kita bisa membangun negeri,” ujarnya.
BWI turut mengajak seluruh lembaga Nazir yang hadir untuk mengintensifkan “Gerakan Indonesia Berwakaf,” sebuah inisiatif nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya wakaf uang sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi. Gerakan ini diharapkan dapat menjadi payung bagi berbagai program yang dijalankan para Nazir, sehingga wakaf uang dapat dikelola secara lebih produktif dan berdampak luas.
Dengan semakin banyaknya Nazir yang terdaftar dan mengikuti pembinaan, BWI berharap pengelolaan wakaf uang di Indonesia dapat semakin profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan kesejahteraan umat. Melalui Gerakan Indonesia Berwakaf, para Nazir diharapkan dapat mengembangkan inovasi program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menciptakan ekosistem wakaf yang lebih inklusif.
Baca Postingan Lainnya :
- Perbedaan Jual Beli (البيع) dan Riba (الربا) dalam Islam
- Bahaya Hasad: Ketika Amal Kebaikan Dibakar Oleh Iri Hati
- Mengenal Akad dalam Islam: Panduan Lengkap dari Konsep hingga Aplikasi
- Membeli Rumah Dengan Kredit Riba, Apakah Termasuk Darurat ?
- Organisasi AAOIFI: Pilar Utama Standarisasi Keuangan Syariah Global
Berita Resminya dapat dibaca pada Portal BWI.