Kedaulatan suatu bangsa tidak hanya diukur dari kekuatan militer, tetapi juga dari ketahanan ekonominya. Belakangan ini, Indonesia menghadapi gelombang deras thrifting atau masuknya Pakaian Bekas Impor secara ilegal (bal-balan) yang mengancam urat nadi industri tekstil nasional, terutama sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pernyataan tegas Menteri Perdagangan (Mendag) bahwa Republik Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan pakaian bekas dari negara lain, menjadi angin segar bagi pelaku usaha lokal. Keputusan ini bukan hanya langkah politik, tetapi juga implementasi dari prinsip menjaga maslahat ekonomi umat sesuai tuntunan syariat.
Ancaman Nyata Pakaian Bekas Impor terhadap Industri Halal
Data menunjukkan bahwa masuknya Pakaian Bekas Impor secara masif dan ilegal telah menimbulkan kerugian ganda. Pertama, kerugian material bagi negara karena kehilangan potensi pajak dan cukai. Kedua, kerugian sosial dan ekonomi yang dialami oleh para pelaku UMKM.
Industri garmen lokal, yang selama ini berupaya keras memproduksi pakaian baru dengan kualitas terjamin dan sering kali menjalankan proses produksi yang thayyib (baik) sesuai prinsip syariah, mendadak harus bersaing dengan harga yang sangat murah dari produk dumping (pembuangan) ini. Akibatnya, roda perekonomian mereka tersendat, bahkan banyak yang gulung tikar.
Baca juga : Jerami Jadi Bahan Bakar: Peluang Bisnis Berkah Energi Terbarukan Indonesia
Kewajiban Menjaga Harta yang Thayyib dalam Syariah
Dalam Islam, kita diperintahkan untuk mengonsumsi dan mencari rezeki yang baik dan halal (thayyib). Mendukung perdagangan yang adil, legal, dan melindungi mata pencaharian saudara sesama Muslim adalah bagian dari implementasi nilai-nilai tersebut.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik (thayyibat) yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 172)
Mendag menekankan bahwa Pakaian Bekas Impor tidak hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah kesehatan (berpotensi membawa jamur dan bakteri) dan lingkungan. Oleh karena itu, larangan ini sejalan dengan prinsip Maqashid Syariah, yaitu menjaga harta, kesehatan, dan kemaslahatan umum.
Baca Juga : http://Select Gema Keadilan: Mengapa Delapan Negara Siap Menangkap Benjamin Netanyahu Gema Keadilan: Mengapa Delapan Negara Siap Menangkap Benjamin Netanyahu
Peran Asy-Syirkah dan Koperasi Syariah
Bagi Shohibus Syirkah dan pegiat koperasi syariah seperti Asy-Syirkah, berita ini menjadi pengingat untuk senantiasa mendukung rantai pasok dan produksi yang legal serta thayyib.
Kita harus mengedepankan investasi dan pembiayaan pada sektor-sektor riil yang menciptakan nilai tambah, bukan yang merusak pasar domestik. Mendukung UMKM tekstil lokal yang bersih dari riba dan menjalankan Muamalah Syariah adalah kontribusi nyata umat dalam membangun ketahanan ekonomi yang berkah.
Mari kita jadikan Indonesia sebagai negeri yang mandiri dan berdaulat secara ekonomi, bukan pasar pembuangan produk sisa dari luar.
Sumber Rujukan:
Al-Qur’an Surah Al-Baqarah: 172.
