Harta Haram Tak Bisa Dicuci dengan Sedekah!

Hukum Sedekah dengan Harta Haram: Pahami Mengapa Tak Diterima

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Setiap Muslim pasti ingin amalnya diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah sedekah. Namun, timbul pertanyaan, apakah hukum sedekah dengan harta haram? Banyak yang salah paham, mengira harta haram bisa dicuci atau dibersihkan dengan sedekah. Padahal, dalil syariat dengan tegas menyatakan sebaliknya. Artikel ini akan membahas mengapa sedekah dari harta haram tidak diterima, dalil-dalilnya, serta bagaimana koperasi syariah seperti Asy-Syirkah bisa menjadi solusi dalam mengelola harta yang berkah.

Dalil Kuat Sedekah dari Harta Haram Tidak Diterima

Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Zat Yang Maha Baik, dan Dia hanya menerima yang baik-baik saja. Harta haram, seluruhnya adalah kotoran dan keburukan. Maka, mustahil sedekah yang merupakan amalan suci bisa diterima jika berasal dari sumber yang kotor.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim)

Hadits ini adalah pengingat yang sangat tegas. Sedekah dari harta haram (ghulul) tidak akan diterima. Sebagaimana shalat yang membutuhkan kesucian, sedekah pun harus berasal dari sumber yang suci dan halal. Mencampurkan harta haram dengan harta halal justru akan mengotori harta halal itu sendiri.

Asy-Syirkah: Solusi Harta yang Halal dan Berkah

Pentingnya memahami hukum sedekah dengan harta haram adalah untuk memotivasi kita agar menjauhi harta haram dari akarnya. Di sinilah peran penting koperasi syariah seperti Asy-Syirkah hadir sebagai solusi. Kami menyediakan wadah investasi dan pembiayaan yang:

  • Murni Syariah: Setiap akad dan transaksi kami telah dikaji secara mendalam untuk memastikan terbebas dari riba, gharar, dan praktik haram lainnya.
  • Amanah: Kami hadir sebagai mitra yang bisa Anda percayai, sehingga setiap keuntungan yang Anda dapatkan adalah halal dan berkah.

Dengan berkolaborasi bersama Asy-Syirkah, Anda tidak hanya berinvestasi, tetapi juga turut serta membangun ekosistem ekonomi umat yang berlandaskan pada ketakwaan dan menjaga harta yang bersih.

Kesimpulan

Harta haram tak bisa dicuci dengan sedekah. Hukum sedekah dengan harta haram adalah tidak diterima. Mari kita lawan bisikan setan dan yakin sepenuhnya pada janji Allah Azza Wajalla. Untuk ikhtiar yang benar dan sesuai syariat, koperasi syariah Asy-Syirkah siap menjadi mitra Anda.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana Asy-Syirkah dapat membantu Anda berinvestasi dengan halal, silakan [klik di sini](URL Landing Page atau Kontak).


Sumber Referensi:

Tentang Penulis
Picture of Asy-Syirkah Indonesia
Asy-Syirkah Indonesia

Asy-Syirkah Indonesia adalah Koperasi Syariah berdasarkan prinsip syariah murni sesuai syariat, Kitabullah Wa Sunnatu Rasulillah.

Hukum Sedekah dengan Harta Haram: Pahami Mengapa Tak Diterima
Page 2

Hukum Sedekah dengan Harta Haram: Pahami Mengapa Tak Diterima

Harta Haram Tak Bisa Dicuci dengan Sedekah!

Setiap Muslim pasti ingin amalnya diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah sedekah. Namun, timbul pertanyaan, apakah hukum sedekah dengan harta haram? Banyak yang salah paham, mengira harta haram bisa dicuci atau dibersihkan dengan sedekah. Padahal, dalil syariat dengan tegas menyatakan sebaliknya. Artikel ini akan membahas mengapa sedekah dari harta haram tidak diterima, dalil-dalilnya, serta bagaimana koperasi syariah seperti Asy-Syirkah bisa menjadi solusi dalam mengelola harta yang berkah.

Dalil Kuat Sedekah dari Harta Haram Tidak Diterima

Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Zat Yang Maha Baik, dan Dia hanya menerima yang baik-baik saja. Harta haram, seluruhnya adalah kotoran dan keburukan. Maka, mustahil sedekah yang merupakan amalan suci bisa diterima jika berasal dari sumber yang kotor.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim)

Hadits ini adalah pengingat yang sangat tegas. Sedekah dari harta haram (ghulul) tidak akan diterima. Sebagaimana shalat yang membutuhkan kesucian, sedekah pun harus berasal dari sumber yang suci dan halal. Mencampurkan harta haram dengan harta halal justru akan mengotori harta halal itu sendiri.

Asy-Syirkah: Solusi Harta yang Halal dan Berkah

Pentingnya memahami hukum sedekah dengan harta haram adalah untuk memotivasi kita agar menjauhi harta haram dari akarnya. Di sinilah peran penting koperasi syariah seperti Asy-Syirkah hadir sebagai solusi. Kami menyediakan wadah investasi dan pembiayaan yang:

  • Murni Syariah: Setiap akad dan transaksi kami telah dikaji secara mendalam untuk memastikan terbebas dari riba, gharar, dan praktik haram lainnya.
  • Amanah: Kami hadir sebagai mitra yang bisa Anda percayai, sehingga setiap keuntungan yang Anda dapatkan adalah halal dan berkah.

Dengan berkolaborasi bersama Asy-Syirkah, Anda tidak hanya berinvestasi, tetapi juga turut serta membangun ekosistem ekonomi umat yang berlandaskan pada ketakwaan dan menjaga harta yang bersih.

Kesimpulan

Harta haram tak bisa dicuci dengan sedekah. Hukum sedekah dengan harta haram adalah tidak diterima. Mari kita lawan bisikan setan dan yakin sepenuhnya pada janji Allah Azza Wajalla. Untuk ikhtiar yang benar dan sesuai syariat, koperasi syariah Asy-Syirkah siap menjadi mitra Anda.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana Asy-Syirkah dapat membantu Anda berinvestasi dengan halal, silakan [klik di sini](URL Landing Page atau Kontak).


Sumber Referensi:

Picture of Asy-Syirkah Indonesia
Asy-Syirkah Indonesia

Asy-Syirkah Indonesia adalah Koperasi Syariah berdasarkan prinsip syariah murni sesuai syariat, Kitabullah Wa Sunnatu Rasulillah.

All Posts
Postingan Serupa
0%