Dalam beragama, perbedaan pendapat (ikhtilaf) di antara ulama adalah suatu keniscayaan. Hal ini telah menjadi takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi umat ini. Namun, sebagai seorang Muslim yang berpegang teguh pada manhaj salaf, kita harus bersikap bijak dalam menghadapinya, terutama dalam urusan muamalah. Prinsip Khuruj Min Ikhtilaf mengajarkan kita untuk memilih jalan yang paling hati-hati dan aman. Artikel ini akan membahas makna dan pentingnya prinsip tersebut, serta bagaimana koperasi syariah seperti Asy-Syirkah menerapkannya.
Ikhtilaf Adalah Takdir, Mencegahnya adalah Syariat
Penting untuk memahami bahwa ikhtilaf adalah perkara kauni (sunnatullah), sebagaimana Allah Azza Wajalla berfirman:
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً ۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ ﴿١١٨﴾ إِلَّا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ ۚ وَلِذَٰلِكَ خَلَقَهُمْ
“Jikalau Rabbmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa beselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabbmu, Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka.” (QS. Hud/11:118-119)
Ayat ini menunjukkan bahwa perbedaan adalah takdir. Namun, kita diperintahkan untuk mencari jalan yang dirahmati Allah Azza Wajalla, yaitu dengan berupaya keluar dari perselisihan. Prinsip Khuruj Min Ikhtilaf adalah salah satu cara terbaik untuk mencapai hal tersebut. Ini bukan berarti kita menolak perbedaan, melainkan memilih pendapat yang paling kuat dalilnya, atau jika kedua-duanya kuat, kita memilih yang paling hati-hati.
Asy-Syirkah: Menerapkan Khuruj Min Ikhtilaf dalam Koperasi Syariah
Dalam dunia keuangan dan bisnis, seringkali kita dihadapkan pada transaksi yang masih syubhat (samar). Inilah celah yang bisa menjerumuskan pada keharaman. Di sinilah prinsip Khuruj Min Ikhtilaf menjadi benteng bagi koperasi syariah seperti Asy-Syirkah.
Kami berkomitmen untuk:
- Mengambil Jalan Paling Aman: Setiap akad dan skema investasi yang ditawarkan oleh koperasi syariah Asy-Syirkah telah dikaji secara mendalam oleh Dewan Pengawas Syariah, dengan merujuk pada dalil-dalil yang paling kuat dan menghindari area khilafiyah yang berpotensi meragukan.
- Menjaga Ketenangan Hati: Dengan menerapkan prinsip ini, kami ingin memastikan bahwa setiap Shohibus Syirkah (anggota koperasi) dapat berinvestasi dengan hati yang tenang, yakin bahwa setiap transaksi benar-benar murni syariah.
Dengan berkolaborasi bersama Asy-Syirkah, Anda tidak hanya berinvestasi, tetapi juga turut serta membangun ekosistem ekonomi umat yang berlandaskan pada ketakwaan dan prinsip Khuruj Min Ikhtilaf.
Kesimpulan
Perbedaan pendapat adalah keniscayaan, namun pilihan untuk mengambil jalan yang paling aman adalah sebuah amalan yang mulia. Prinsip Khuruj Min Ikhtilaf mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam setiap langkah muamalah, terutama dalam memilih mitra investasi. Mari bersama-sama wujudkan muamalah yang bersih dan berkah bersama koperasi syariah Asy-Syirkah.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana Asy-Syirkah dapat membantu Anda berinvestasi dengan halal, silakan [klik di sini].