Membeli Rumah Dengan Kredit Riba, Apakah Termasuk Darurat ?
Membeli Rumah dengan Kredit Riba: Tinjauan Syar’i
Tulisan ini membahas hukum membeli rumah dengan cara kredit riba, berdasarkan penjelasan Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. hafidzahullah yang dimuat di website Konsultasi Syariah.
Klaim Darurat untuk Kredit Riba: Apakah Bisa Dibenarkan?
Kaidah “Darurat Membolehkan yang Haram”
Sebagian kaum Muslimin berdalih bahwa membeli rumah adalah kondisi darurat, sehingga boleh dilakukan meski dengan riba. Mereka menggunakan kaidah:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
“Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.”
Mereka mengatakan bahwa jika tidak dengan kredit riba, mereka tidak akan mampu memiliki rumah, padahal rumah adalah kebutuhan pokok.
Syubhat yang Menyimpang: Penggunaan Kaidah Tidak pada Tempatnya
Menurut Ustadz Yulian Purnama, ini adalah syubhat yang mencampuradukkan antara haq dan batil, dan bentuk penerapan kaidah yang salah tempat.
Islam Tidak Menyuruh Lewat Jalan Haram
Allah Tidak Membebani di Luar Kemampuan
لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)
Larangan Riba untuk Kebaikan
Syariat melarang riba karena mengandung kerusakan. Kaidah fiqih menyatakan:
الشَارِعُ لَا يَأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً، وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَـمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً
“Islam hanya memerintahkan sesuatu yang maslahatnya murni atau dominan, dan hanya melarang sesuatu yang mudaratnya murni atau dominan.”
Kebutuhan Pokok Tidak Membolehkan Jalan Haram
Rumah Memang Kebutuhan Pokok
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ
“Tempatkanlah mereka di tempat tinggal sebagaimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.”
(QS. Ath-Thalaq: 6)
Dalam Al-Fiqhul Muyassar (1/337):
وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها
Namun, kebutuhan ini tetap harus dicapai dengan cara yang halal.
Hadis Tentang Ketidakpedulian terhadap Kehalalan Harta
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ، لا يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ، أَمِنَ الْحَلَالِ أَمْ مِنَ الْحَرَامِ
“Akan datang suatu zaman ketika manusia tidak peduli dari mana ia mengambil harta, apakah dari halal atau haram.”
(HR. Bukhari no. 2059)
Kaidah Darurat: Apa Batasannya?
Penjelasan Ulama tentang Darurat dan Hajat
Abu Abdillah az-Zarkasyi menjelaskan:
فالضرورة : بلوغه حدّاً إن لم يتناول الممنوع هلك أو قارب…
“Darurat adalah kondisi di mana seseorang bisa binasa jika tidak melakukan yang diharamkan. Sedangkan hajat adalah kesulitan yang belum sampai menyebabkan kebinasaan.”
Allah Ta’ala berfirman:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
(“Siapa yang dalam kondisi darurat (lalu makan bangkai) tanpa zalim dan melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”)
(QS. Al-Baqarah: 173)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
وَمَنْ اُضْطُرَّ إِلَى الْمَيْتَةِ، فَلَا يَأْكُلْ مِنْهَا إِلَّا مَا يَأْمَنُ مَعَهُ الْمَوْتَ
“Siapa yang darurat untuk makan bangkai, maka hanya boleh makan sekadar untuk menghindari kematian.”
(Al-Mughni, 9/415)
Fatwa Lembaga Ulama: Kredit Riba Tetap Haram
Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menyatakan:
يَحْرُمُ أَخْذُ قَرْضٍ مِنَ الْبُنُوكِ وَغَيْرِهَا بِرِبًا…
“Haram hukumnya mengambil pinjaman riba dari bank, baik untuk bangun rumah, konsumsi, pengobatan, maupun usaha.”
(Fatawa al-Lajnah, 13/385)
Solusi Syar’i: Menyewa Rumah dan Alternatif Halal Lainnya
Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid mengatakan:
وشراء السكن ليس من باب الضروروات ولا الحاجات الملحة، مادام الإنسان يجد مخرجاً…
“Membeli rumah bukan kebutuhan darurat. Jika masih bisa menyewa, maka tidak boleh melakukan yang haram.”
(Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 373322)
Kewajiban Tempat Tinggal Tidak Harus Milik Sendiri
Syaikh Muhammad al-Mukhtar asy-Syanqithi menjelaskan:
فيجب على الزوج أن يسكن زوجته…
“Wajib bagi suami menyediakan tempat tinggal untuk istri sesuai kemampuan, baik itu milik sendiri atau sewa.”
(Transkrip muhadharah “Haqquz Zaujah”)
Kesimpulan: Tak Ada Darurat dalam Membeli Rumah dengan Riba
-
Kredit riba tidak termasuk darurat.
-
Syariat hanya mewajibkan menyediakan tempat tinggal, bukan memilikinya.
-
Banyak alternatif halal seperti menyewa, meminjam, atau tinggal bersama keluarga.
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.”
(QS. At-Taghabun: 16)
Semoga Allah memberi taufik dan kekuatan untuk tetap berada di jalan yang halal dan diberkahi.
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.