Memberi Manfaat dengan Wakaf Uang
Page 3

Memberi Manfaat dengan Wakaf Uang

Picture of Ja'far Ismail

Ja'far Ismail

Dalam ajaran Islam, kita sangat dianjurkan untuk saling membantu kepada sesama manusia sebagai bentuk kepedulian kita terhadap kemaslahatan umat. Salah satu cara kita membantu adalah dengan filantropi Islam dalam praktik zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang biasa disingkat ZISWAF. Anda pasti sudah sering mendengar istilah ZISWAF bukan? Dalam artikel kali ini, kita akan berbicara mengenai salah satu jenis wakaf yaitu wakaf uang. Dengan mempelajari tentang wakaf uang, semoga kita bisa mempererat hubungan kita dengan Allah SWT dan dapat berbagi manfaat kepada sesama umat manusia.

Pengertian Wakaf

Sebelum kita membahas wakaf uang, ada baiknya kita memahami pengertian wakaf secara mendalam. Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf secara bahasa berasal dari bahasa Arab ‘Waqf’ yang memiliki arti menahan, berhenti, atau diam. Secara istilah, wakaf berarti penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa’ah) (al-Jurjani : 328).

Pengertian Wakaf menurut Ahli Fiqih

Ahli Fiqih memiliki perbedaan dalam mendefinisikan wakaf menurut istilah. Abu Hanifah mengatakan definisi wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Abu Hanifah berpendapat bahwa kedudukan harta masih tertahan di tangan wakif itu sendiri dan dapat diwariskan bahkan dapat ditarik kembali hartanya. Bentuk wakafnya adalah menyumbangkan manfaat harta tersebut. Mazhab Maliki memiliki kesamaan pendapat dengan Mazhab Hanafi, perbedaannya wakif tidak bisa menarik maupun menjual harta wakaf tersebut meskipun kepemilikan tetap berada di wakif. Syafi’i dan Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa menahan harta yang bisa memberi manfaat dengan tetap utuhnya barang dan barang tersebut hilang kepemilikannya dari wakif. Dua mazhab tersebut memiliki kesamaan pendapat bahwa harta wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan kepada siapapun.

Dalil Al-Qur’an tentang Wakaf

Terdapat dalam Al-Qur’an beberapa ayat yang menyarankan untuk menyisihkan sebagian harta sebagai kebajikan dan akan mendapatkan ganjaran berkali lipat oleh Allah SWT, salah satunya disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 261 yang berbunyi :

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.

Al-Baqarah [2]: 261 (Terjemahan Al-Qur'an Kemenag)

Perbuatan wakaf hukumnya sunnah yang dianjurkan dalam Islam dikarenakan wakaf dapat menjadi sedekah jariyah dimana pahalanya akan terus mengalir kepada yang melakukan wakaf, meskipun dia sudah meninggal dunia.

Unsur-Unsur Wakaf

Lalu unsur apa saja yang terdapat dalam wakaf? Dikutip dari Undang Undang No 41 Tahun 2004 dan penjelasan dari BWI, terdapat 5 unsur yang membentuk wakaf yaitu :

1. Wakif

Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Syarat wakif adalah memiliki secara penuh harta tersebut, orang yang berakal, baligh, mampu bertindak secara hukum, dan bertindak sesuai keinginan sendiri. Wakif dapat berbentuk perseorangan, organisasi, maupun badan hukum. Persyaratan organisasi dan badan hukum adalah apabila yang bersangkutan memenuhi ketentuan melakukan wakaf sesuai dengan anggaran dasar yang bersangkutan.

2. Mauquf

Mauquf adalah harta benda yang diwakafkan oleh wakif. Syarat mauquf adalah harus barang yang berharga, diketahui kadarnya, harta pasti dimiliki oleh wakif dan mesti berdiri sendiri. Apabila harta tidak diketahui jumlahnya, maka pengalihan milik harta tersebut tidak sah. Harta berdiri sendiri memiliki maksud harta tersebut tidak melekat pada harta lain.

3. Nazhir

Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif dan mengelola harta benda tersebut sesuai dengan peruntukannya. Nazhir dapat berbentuk perseorangan, organisasi, maupun badan hukum. Syarat nazhir perseorangan adalah warga Negara Indonesia, beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Syarat nazhir untuk organisasi dan badan hukum memliki kesamaan dimana pengurus yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan dan yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

4. Mauquf Alaih

Mauquf alaih adalah penerima faedah atau manfaat dari harta benda yang diwakafkan. Syarat mauquf alaih adalah orang yang diperbolehkan memiliki harta, menjadikan manfaat wakaf tersebut untuk kebaikan. Mauquf alaih bisa berupa pihak tertentu atau pihak umum yang tidak tertentu seperti orang-orang miskin, para ulama atau masjid.

5. Lafadz Wakaf

Lafadz wakaf atau disebut juga ikrar wakaf harus mengandung arti kekal selamanya, dilakukan secara langsung, menjelaskan tempat pemberian wakaf dan harus mengikat akad wakaf.

Jenis-Jenis Wakaf

Jenis Wakaf berdasarkan Tujuan

Wakaf menurut tujuan terdapat waqf al-ahli (wakaf keluarga), waqf al-khairi (wakaf kebajikan), waqf al-musytarak (wakaf bersama). Wakaf keluarga berarti wakaf tersebut diterima oleh keluarga tertentu seperti keturunan wakif. Wakaf kebajikan berarti wakaf tersebut diterima oleh umum atau masyarakat seperti wakaf untuk kegunaan rumah sakit atau sekolah. Wakaf bersama berarti campuran antara wakaf keluarga dan wakaf kebajikan dimana manfaatnya diterima sebagian untuk keluarga wakif dan sebagian untuk kepentingan umum.

Jenis Wakaf berdasarkan Waktu

Wakaf menurut waktu terdapat waqf mu’abbad dan waqf mu’aqot. Waqf mu’abbad berarti durasi wakaf dilakukan selamanya atau abadi sedangkan waqf mu’aqot berarti durasi wakaf dilakukan sementara atau temporer.

Jenis Wakaf berdasarkan Penggunaannya

Wakaf menurut penggunaannya dibagi menjadi dua yaitu waqf mubasyir dan waqf istitsmari. Waqf mubasyir berarti manfaat dari harta benda wakaf dapat langsung diterima oleh mauquf alaih, umumnya adalah aset sosial. Waqf istitsmari berarti harta benda wakaf harus dikelola terlebih dahulu untuk menghasilkan manfaat yang akan diterima oleh mauquf alaih, umumnya adalah aset produktif.

Wakaf Uang

Setelah memahami konsep wakaf secara umum, selanjutnya adalah pembahasan mengenai wakaf uang. Menurut Peraturan Badan Wakaf Indonesia No 1 Tahun 2020, wakaf uang adalah wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif dan hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih. Terdapat juga wakaf melalui uang, yaitu wakaf dengan memberikan uang untuk membeli harta benda tidak bergerak atau bergerak sesuai kehendak wakif untuk dikelola. Perbedaannya adalah dalam wakaf uang, harta benda wakafnya ialah uang yang harus dijaga nilai pokoknya sedangkan wakaf melalui uang, harta benda wakafnya ialah benda yang dibeli dengan uang yang harus dijaga nilai pokoknya, tidak boleh dijual dan diwariskan.

Dasar Hukum Wakaf Uang

  • Fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002 yang menyatakan bahwa wakaf uang hukumnya boleh
  • UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaannya
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 4 tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang
  • Peraturan BWI No. 1 Th. 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang
  • Peraturan BWI No. 01 Th. 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf

Ketentuan Wakaf Uang

Wakaf uang memiliki beberapa ketentuan yaitu uang yang diserahkan harus dengan mata uang Rupiah, untuk jenis wakaf temporer/sementara jangka waktunya minimal 1 tahun dan minimal nominal yang diwakafkan berjumlah 1 juta rupiah, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i, dan nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya sehingga tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

Tata Cara Wakaf Uang

Jika Anda tertarik untuk melakukan wakaf uang, berikut adalah tata cara melakukan wakaf uang :

  1. Wakif datang ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)
  2. Wakif mengisi Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas yang berlaku
  3. Wakif menyetorkan nominal wakaf kepada nazhir
  4. Wakif mengucapkan ikrar wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan dua orang saksi beserta satu pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)
  5. LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
  6. LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif. SWU diterbitkan jika Wakif berwakaf uang lebih dari 1 juta Rupiah

Kesimpulan

Wakaf memiliki peranan yang sangat penting sebagai salah satu sumber dana sosial yang memiliki keterkaitan akan kesejahteraan umat di samping zakat, infak dan sedekah. Dengan adanya inovasi wakaf uang, terbuka peluang besar untuk orang yang ingin melakukan wakaf namun tidak memiliki harta tetap. Semoga dengan melakukan wakaf uang, harta kita mendapatkan keberkahan dan ridha dari Allah SWT. Wallahu A’lam Bishawab.

Search

kredit riba, hukum kredit riba, rumah kredit riba, beli rumah tanpa riba, kredit rumah syariah
kredit riba, hukum kredit riba, rumah kredit riba, beli rumah tanpa riba, kredit rumah syariah
kredit riba, hukum kredit riba, rumah kredit riba, beli rumah tanpa riba, kredit rumah syariah

Artikel Lainnya

0%