Jebakan Waktu 5 Hari: Modus Jual Beli Kuota Haji Terungkap
praktik jual beli haji

Jebakan Waktu 5 Hari: Modus Jual Beli Kuota Haji Terungkap

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Terkuaknya Praktik Jual Beli Kuota Haji: Ketika Impian Suci Tergadai

Antrean panjang haji telah menjadi realitas yang tak terhindarkan bagi umat Islam di Indonesia. Namun, di balik penantian penuh kesabaran itu, terkuak dugaan praktik jual beli kuota haji yang mencoreng nilai-nilai keadilan dan amanah. Modus terbaru yang terungkap sungguh memprihatinkan: jemaah yang sudah lama menunggu justru hanya diberi tenggat waktu pelunasan singkat, yakni lima hari, agar mereka tidak sanggup membayar dan kuotanya bisa dialihkan.

Baca Juga : Narasi Kepemimpinan: Imbauan Prabowo Menuju Stabilitas Nasional

Mengurai Modus dan Dampak Jual Beli Kuota Haji

Praktik jual beli kuota haji yang tidak etis ini diduga bertujuan menyingkirkan jemaah yang telah lama mendaftar, untuk kemudian kuotanya dijual kepada pihak lain dengan harga yang jauh lebih tinggi. Dampaknya sangat fatal, tidak hanya merugikan jemaah secara finansial, tetapi juga mencederai keadilan sosial dan keimanan. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan calon jemaah dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem penyelenggaraan haji.

Perilaku ini bertentangan dengan prinsip syariah yang menekankan pada kejujuran dan amanah. Dalam Islam, setiap urusan yang menyangkut hak orang lain harus ditunaikan dengan penuh tanggung jawab. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa amanah, termasuk dalam pengelolaan kuota haji, adalah kewajiban yang harus dijaga. Praktik curang dalam jual beli kuota haji jelas merupakan pengkhianatan terhadap amanah.

Baca Juga : Liga Arab Boikot Perusahaan Afiliasi Israel di Kairo

Peran Koperasi Syariah dan Komitmen Menuju Haji yang Adil

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pengawasan ketat dan perbaikan sistem secara menyeluruh. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, harus bertindak tegas mengusut tuntas dugaan ini dan memastikan transparansi dalam setiap tahapan penyelenggaraan haji.

Dalam konteks ekonomi umat, koperasi syariah dapat berperan aktif sebagai entitas yang menjunjung tinggi prinsip Asy-Syirkah (kemitraan) dan transparansi. Koperasi bisa menjadi wadah bagi calon jemaah untuk mempersiapkan dana haji secara kolektif dengan cara yang aman dan sesuai syariah, meminimalkan risiko praktik curang. Dengan demikian, impian untuk menunaikan haji dapat terwujud tanpa harus melalui jalan yang tidak sah.

Mewujudkan ibadah haji yang adil dan bermartabat adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, praktik-praktik tidak terpuji seperti ini dapat diberantas, sehingga setiap calon jemaah dapat beribadah dengan tenang dan hati yang bersih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Modus Jual Beli Kuota Haji: Jemaah Lama Cuma Diberi Waktu 5 Hari Pelunasan agar Tak Sanggup Bayar” yang diakses pada Jumat, 12 September 2025.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/12/12214401/modus-jual-beli-kuota-haji-jemaah-lama-cuma-diberi-waktu-5-hari-pelunasan

Tentang Penulis
Picture of Asy-Syirkah Indonesia
Asy-Syirkah Indonesia

Asy-Syirkah Indonesia adalah Koperasi Syariah berdasarkan prinsip syariah murni sesuai syariat, Kitabullah Wa Sunnatu Rasulillah.

Jebakan Waktu 5 Hari: Modus Jual Beli Kuota Haji Terungkap
Jebakan Waktu 5 Hari: Modus Jual Beli Kuota Haji Terungkap

Jebakan Waktu 5 Hari: Modus Jual Beli Kuota Haji Terungkap

praktik jual beli haji

Terkuaknya Praktik Jual Beli Kuota Haji: Ketika Impian Suci Tergadai

Antrean panjang haji telah menjadi realitas yang tak terhindarkan bagi umat Islam di Indonesia. Namun, di balik penantian penuh kesabaran itu, terkuak dugaan praktik jual beli kuota haji yang mencoreng nilai-nilai keadilan dan amanah. Modus terbaru yang terungkap sungguh memprihatinkan: jemaah yang sudah lama menunggu justru hanya diberi tenggat waktu pelunasan singkat, yakni lima hari, agar mereka tidak sanggup membayar dan kuotanya bisa dialihkan.

Baca Juga : Narasi Kepemimpinan: Imbauan Prabowo Menuju Stabilitas Nasional

Mengurai Modus dan Dampak Jual Beli Kuota Haji

Praktik jual beli kuota haji yang tidak etis ini diduga bertujuan menyingkirkan jemaah yang telah lama mendaftar, untuk kemudian kuotanya dijual kepada pihak lain dengan harga yang jauh lebih tinggi. Dampaknya sangat fatal, tidak hanya merugikan jemaah secara finansial, tetapi juga mencederai keadilan sosial dan keimanan. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan calon jemaah dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem penyelenggaraan haji.

Perilaku ini bertentangan dengan prinsip syariah yang menekankan pada kejujuran dan amanah. Dalam Islam, setiap urusan yang menyangkut hak orang lain harus ditunaikan dengan penuh tanggung jawab. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa amanah, termasuk dalam pengelolaan kuota haji, adalah kewajiban yang harus dijaga. Praktik curang dalam jual beli kuota haji jelas merupakan pengkhianatan terhadap amanah.

Baca Juga : Liga Arab Boikot Perusahaan Afiliasi Israel di Kairo

Peran Koperasi Syariah dan Komitmen Menuju Haji yang Adil

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pengawasan ketat dan perbaikan sistem secara menyeluruh. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, harus bertindak tegas mengusut tuntas dugaan ini dan memastikan transparansi dalam setiap tahapan penyelenggaraan haji.

Dalam konteks ekonomi umat, koperasi syariah dapat berperan aktif sebagai entitas yang menjunjung tinggi prinsip Asy-Syirkah (kemitraan) dan transparansi. Koperasi bisa menjadi wadah bagi calon jemaah untuk mempersiapkan dana haji secara kolektif dengan cara yang aman dan sesuai syariah, meminimalkan risiko praktik curang. Dengan demikian, impian untuk menunaikan haji dapat terwujud tanpa harus melalui jalan yang tidak sah.

Mewujudkan ibadah haji yang adil dan bermartabat adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, praktik-praktik tidak terpuji seperti ini dapat diberantas, sehingga setiap calon jemaah dapat beribadah dengan tenang dan hati yang bersih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Modus Jual Beli Kuota Haji: Jemaah Lama Cuma Diberi Waktu 5 Hari Pelunasan agar Tak Sanggup Bayar” yang diakses pada Jumat, 12 September 2025.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/12/12214401/modus-jual-beli-kuota-haji-jemaah-lama-cuma-diberi-waktu-5-hari-pelunasan

Picture of Asy-Syirkah Indonesia
Asy-Syirkah Indonesia

Asy-Syirkah Indonesia adalah Koperasi Syariah berdasarkan prinsip syariah murni sesuai syariat, Kitabullah Wa Sunnatu Rasulillah.

All Posts
Postingan Serupa
0%