Mudah Berbisnis dengan Peer to Peer Lending
Page 3

Mudah Berbisnis dengan Peer to Peer Lending

Picture of Ja'far Ismail

Ja'far Ismail

Kehadiran teknologi merubah kehidupan kita karena aktifitas sehari-hari dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Hal ini mengakibatkan perubahan dari gaya hidup masyarakat di semua sektor, terutama di sektor keuangan. Orang dapat melakukan transaksi, belanja, segala macam aktifitas finansial dimana saja tanpa harus menuju tempat seperti bank atau pasar karena semua bisa dilakukan secara online. Dengan peer to peer (P2P) lending, kini masyarakat yang sulit mendapatkan pinjaman dana dapat mudah terhubung dengan berbagai pihak yang menawarkan pembiayaan hanya menggunakan gadget masing-masing. Penasaran apa itu peer to peer (P2P) lending? Simak penjelasannya di artikel ini.

Definisi peer to peer (P2P) lending

            Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, peer to peer (P2P) lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman berbasis teknologi informasi. Dapat dikatakan juga sebagai fasilitas untuk mempertemukan investor dengan pemilik usaha yang membutuhkan pembiayaan modal usaha.

            P2P lending membuat pemberi pinjaman lebih mudah mendapatkan tempat untuk berinvestasi dan kesempatan meraih return yang lebih tinggi, sedangkan penerima pinjaman bisa mendapatkan modal usaha dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat dibandingkan lembaga keuangan umumnya. Jenis usaha yang dapat menerima pinjaman bisa berskala kecil dan besar.

            P2P lending diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan tersebut, penyelenggara pinjaman online harus berbentuk badan hukum berupa perseoran terbatas (PT) atau koperasi.

Keuntungan P2P lending

            Sebagai pemberi pinjaman/investor, mereka dapat memilih bisnis yang akan didanai sesuai dengan profil resiko mereka karena dalam aplikasi akan ditampilkan secara detail data peminjam dana, seperti jenis bisnis, riwayat keuangan usaha, resiko-resiko bisnis, dan lain-lain. P2P lending merupakan alternatif yang baik untuk mendapatkan passive income. Keuntungan yang ditawarkan cukup menjanjikan dibandingkan dengan instrument keuangan lainnya seperti deposito. Dan investor dapat mulai dari modal yang cenderung minim sehingga terbuka kesempatan untuk banyak orang mengembangkan keuangan mereka tanpa ada hambatan jumlah harta yang dimiliki.

            P2P lending sudah resmi diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga mengurangi tingkat resiko dana investasi hilang tanpa jejak. Investor juga dapat mudah mendiversifikasi investasi sehingga memperbesar kesempatan meraup keuntungan yang lebih besar.

            Sebagai penerima pinjaman, pengajuan peminjaman dana lebih cepat dan mudah karena tidak membutuhkan syarat-syarat sulit yang harus dipenuhi agar disetujui. Peminjam dana pun dengan mudah mendapatkan pendanaan dari berbagai sumber karena platform online dapat menjangkau investor dari wilayah mana pun sehingga pengumpulan dana bisa berlangsung cepat.

Kekurangan P2P lending

            Sebagai pemberi pinjaman/investor, dana yang dinvestasikan tidak bisa ditarik sembarang waktu dan mereka harus mengikuti jangka waktu pinjaman yang dipilih di awal sampai bisa mengambil kembali dananya. Lalu ada kemungkinan peminjam dana gagal dalam mengembalikan uang pinjamannya karena berbagai hal, sehingga dana yang dipinjamkan bisa lenyap. Terkadang peminjam dana gagal mengembalikan uang pinjaman karena uangnya dipakai untuk hal lain sehingga tidak bisa menggantinya.

            Namun, resiko di atas mayoritas sudah diatasi oleh platform P2P lending dengan analisis usaha yang dilakukan di awal dana dan pengawasan berkala dari platform maupun OJK sehingga dana yang diserahkan kepada peminjam tidak disalahgunakan.

            Sebagai penerima pinjaman, dana tidak dapat langsung dicairkan karena membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dana saat penawaran ditampilkan dalam aplikasi. Lalu jumlah yang dibayar dapat meningkat secara drastis apabila telat membayar angsuran dikarenakan adanya denda. Dalam ekonomi konvensional, suku bunga pinjaman cukup tinggi dan fluktuatif sehingga terdapat resiko peningkatan angsuran yg harus dibayar.

Cara kerja P2P lending

            Investor maupun peminjam dana membuat akun terlebih dahulu dalam aplikasi sebagai user. Bagi investor yang ingin berinvestasi, mereka dapat melihat detail data penerima pinjaman seperti jenis bisnis, tujuan peminjaman, pendapatan, dan informasi lainnya. Setelah melakukan analisa dan seleksi, investor mengirimkan dananya kepada penerima pinjaman melalui aplikasi. Lalu, sesuai dengan jangka waktunya investor akan mendapatkan dana pengembalian beserta bagi hasil sesuai perjanjian melalui aplikasi.

            Peminjam dana perlu mengirimkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan seperti profil bisnis, riwayat keuangan, dan lainnya untuk dianalisa oleh aplikasi apakah diterima oleh tim untuk ditampilkan dalam aplikasi atau ditolak. Jika diterima, maka peminjam membuat perjanjian dengan tim besaran imbal hasil dan jangka waktu pembayaran. Selanjutnya, pengajuan pinjaman akan ditampilkan kepada calon investor dan pencairan dana akan dilakukan bilamana sudah terkumpul uangnya dari para investor.

P2P lending di Koperasi Asy-Syirkah

            Salah satu koperasi yang menerapkan skema P2P lending adalah Koperasi Asy-Syirkah Muamalah Indonesia, koperasi berbasis syariah. Dikarenakan sifatnya koperasi, transaksi hanya dapat dilakukan oleh sesama anggota koperasi sehingga jika ada yang berminat untuk investasi di proyek-proyek koperasi maka harus menjadi anggota koperasi terlebih dahulu. Dan di lembaga keuangan syariah, proyek yang dibiayai adalah usaha halal dan bebas dari riba.

Cara kerjanya adalah anggota Asy-Syirkah yang membutuhkan dana dapat mengajukan pembiayaan kepada pengurus Asy-Syirkah secara online dengan mengirimkan dokumen yg dibutuhkan seperti profil usaha, legalitas usaha, laporan keuangan, dan jaminan. Untuk meminimalisir resiko, dokumen jaminan perlu dilampirkan dan pengurus Asy-Syirkah akan menentukan nilai coverage melalui appraisal pihak ketiga. Setelah dokumen tersebut dianalisis dan disetujui oleh komite pembiayaan, maka dilakukan kesepakatan perjanjian/akad antara dua pihak yang dicantumkan dalam dokumen resmi bernama “Offering Letter”.

Informasi detail mengenai bisnis yang membutuhkan pembiayaan akan disebar secara online agar bisa dilihat oleh calon investor. Calon investor dapat melihat proyek yang sedang berlangsung secara online dan melakukan analisis dengan data bisnis yg tersedia apakah usaha tersebut cocok dengan profil resiko mereka. Setelah memutuskan untuk berinvestasi, maka mereka dapat mengirimkan dananya kepada penerima pembiayaan melalui Asy-Syirkah secara online. Selama berjalannya waktu, Asy-Syirkah akan melakukan pengawasan proyek untuk memastikan apakah dana dari investor digunakan sesuai dengan tujuan pembiayaan yang disepakati di awal. Penerima pembiayaan akan mengirimkan angsuran pokok sekaligus bagi hasil kepada investor melalui Asy-Syirkah secara online.

Kesimpulan

            P2P lending memudahkan bisnis skala besar maupun kecil mendapatkan permodalan dengan cepat dan mudah untuk mengembangkan usaha mereka dan memudahkan investor mencari wadah investasi dengan imbal hasil yang tidak kalah dengan lembaga keuangan lainnya. Meskipun proyek yang terdapat dalam platform P2P lending sudah dianalisis dan terdapat jaminan, tetap saja selalu ada resiko yang sebanding dengan keuntungan yang dijanjikan sehingga pentingnya untuk mempelajari platform yang akan digunakan dan proyek yang akan dibiayai.

Search

kredit riba, hukum kredit riba, rumah kredit riba, beli rumah tanpa riba, kredit rumah syariah
kredit riba, hukum kredit riba, rumah kredit riba, beli rumah tanpa riba, kredit rumah syariah
kredit riba, hukum kredit riba, rumah kredit riba, beli rumah tanpa riba, kredit rumah syariah

Artikel Lainnya

0%