Manajer Investasi Wakaf Uang : Nazhir
Page 3

Manajer Investasi Wakaf Uang : Nazhir

Picture of Ja'far Ismail

Ja'far Ismail

Manajer Wakaf Uang Nadzhir

Praktik wakaf telah banyak dilakukan oleh masyarakat Muslim di Indonesia sebagai instrumen keuangan syariah yang tidak hanya sebagai bentuk ibadah kepada Allah ﷻ namun dapat pula memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi umat. Salah satu unsur penting dalam wakaf ialah nazhir, pihak yang memastikan wakaf dapat membuahkan hasil sebagai manfaat kepada yang membutuhkan. Dapat diasumsikan bahwa NAzhir adalah Manajer Investasi Wakaf Uang. Lalu apakah itu nazhir sebenarnya ?

Manajer Investasi Wakaf Uang Nadzhir

Definisi Nazhir

Untuk mengetahui pengertian dari nazhir, kita perlu mengetahui apakah yang dimaksud dengan wakaf. Menurut AAOIFI, wakaf berasal dari bahasa Arab memiliki arti mencegah pergerakan sesuatu. Secara istilah, wakaf berarti membuat suatu aset/properti kebal terhadap segala bentuk pengalihan kepemilikan, dan menyumbangkan hasil penggunaan properti tersebut kepada penerima manfaat. Menurut al-Jurjani, wakaf berarti penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa’ah).

Menurut laman Badan Wakaf Indonesia, nazhir berasal dari bahasa Arab memiliki arti menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasi. Nazhir wakaf atau biasa disebut nazhir adalah orang atau badan hukum atau organisasi yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Pasal 1 Ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Dari pengertian diatas, nazhir diibaratkan sebagai Manajer Investasi Wakaf Uang kita, mereka mengelola harta tersebut agar dapat dikembangkan dan hasil pengembangan tersebut ditujukan ke pemberi manfaat yang diinginkan oleh pemilik harta wakaf.

Meski para mujtahid tidak menjadikan nazhir sebagai salah satu rukun wakaf, namun para ulama sepakat bahwa wakif harus menunjuk nazhir wakaf sebagai pengelola. Tujuan penunjukan Nazhir Wakaf adalah untuk menjamin harta benda wakaf tetap terjaga dan dikelola agar tidak terbuang percuma. Kedudukan nazhir dalam wakaf begitu penting sehingga berfungsi tidaknya suatu harta wakaf sebenarnya tergantung pada nazhir wakaf tersebut. Meski demikian, bukan berarti Nazhir mempunyai kekuasaan mutlak atas harta yang dititipkan kepadanya, karena nazhir hanyalah sebatas Manajer Investasi Wakaf Uang.

Tugas dan Hak Nazhir

Tugas yang wajib dilaksanakan oleh nazhir adalah sebagai berikut :

  • Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
  • Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya;
  • Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kementrian Agama dan BWI. (lihat, PP No. 42 Tahun 2006, pasal 13).

Adapun hak nazhir adalah sebagai berikut :

  • Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).
  • Nazhir memperoleh pembinaan dari Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia. (Lihat UU No. 41 Tahun 2004).

Syarat Menjadi Nazhir

            Sesuai dengan pengertian nazhir, nazhir bisa perorangan atau badan hukum atau organisasi. Namun, karena tugas nazhir menyangkut harta benda yang harus dikembangkan dan manfaatnya harus disampaikan kepada yang berhak menerimanya, maka perlu orang yang mampu menjalankan tugas tersebut.

Sesuai UU perwakafan yang dikeluarkan tahun 2004, syarat-syarat menjadi Nazhir Perorangan adalah sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia,
  • Beragama Islam,
  • Dewasa,
  • Amanah,
  • Mampu secara jasmani dan rohani, serta
  • Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum

Sedangkan untuk Nazhir organisasi syaratnya adalah :

  • Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan,
  • Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.

Sedangkan syarat untuk Nazhir badan hukum adalah :

  • Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan,
  • Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
  • Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.

Agar implementasi wakaf berjalan maksimal, setidaknya dibutuhkan nazhir yang memiliki kriteria sebagai berikut :

  • Amanah
  • Memiliki Kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap
  • Mengerti masalah wakaf
  • Legalitas yang jelas
  • Bersedia diaudit secara terbuka, dan diganti jika dinilai tidak mampu

Apabila nazhir dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak AIW dibuat tidak melaksanakan tugasnya maka KUA baik atas inisiatif sendiri maupun atas usulan wakif berhak mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian atau pergantian nazhir.

Kesimpulan

Nazhir merupakan jembatan krusial yang dapat menghubungkan pihak wakif dengan pihak mauquf alaih sebagai perantara wakif memberi dampak sosial kepada mauquf alaih sekaligus sarana wakif beribadah kepada Allah ﷻ. Oleh karena itu, profil nazhir yang tepat untuk aset wakaf adalah nazhir yang berpengalaman mengelola bisnis, menguasai, baik teori maupun praktik keuangan dan dapat berkomunikasi yang baik di samping bahwa dia adalah seseorang yang sangat taat beribadah, mengetahui pengetahuan agama yang luas. Bilamana tertarik untuk melakukan wakaf, maka penting untuk mencari nazhir yang memiliki kriteria di atas. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

Search

kredit riba, hukum kredit riba, rumah kredit riba, beli rumah tanpa riba, kredit rumah syariah
kredit riba, hukum kredit riba, rumah kredit riba, beli rumah tanpa riba, kredit rumah syariah
kredit riba, hukum kredit riba, rumah kredit riba, beli rumah tanpa riba, kredit rumah syariah

Artikel Lainnya

0%