Ilustrasi perbedaan jual beli halal dan riba haram dalam Islam, dengan simbol timbangan keadilan, uang, dan barang dagangan, disertai kutipan QS. Al-Baqarah: 275.

Perbedaan Jual Beli (البيع) dan Riba (الربا) dalam Islam

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Perbedaan jual beli dan riba dalam Islam adalah hal mendasar dalam ilmu muamalah yang wajib dipahami setiap Muslim. Meski sekilas tampak serupa karena sama-sama melibatkan pertukaran nilai, syariat Islam telah membedakan secara tegas antara transaksi halal berupa jual beli (البيع) dan transaksi haram berupa riba (الربا), sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits shahih.

Dalam Islam, jual beli (البيع) dan riba (الربا) merupakan dua konsep yang berbeda secara fundamental. Meskipun keduanya melibatkan pertukaran nilai, namun keduanya memiliki hukum dan implikasi yang berbeda dalam syariat Islam.

Jual Beli (البيع): Transaksi Halal Berdasarkan Kesepakatan

Jual beli adalah pertukaran barang atau jasa dengan imbalan tertentu yang disepakati bersama. Transaksi ini dianggap halal dalam Islam karena memenuhi prinsip keadilan dan kerelaan antara kedua belah pihak.

Jual Beli dalam Islam: Syarat dan Rukunnya

  1. Penjual dan Pembeli (العاقِدَان): Kedua belah pihak harus memiliki kapasitas hukum dan saling ridha.(Almanhaj)
  2. Objek Transaksi (المَعْقُودُ عَلَيْهِ): Barang atau jasa yang diperjualbelikan harus halal, bermanfaat, dan dimiliki oleh penjual.
  3. Ijab dan Qabul (الصِيغَة): Pernyataan saling setuju antara penjual dan pembeli.(Almanhaj)

Sebagaimana firman Allah Ta’ala:(Rumaysho.Com)

“وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا”
“…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

baca juga : Riba Yad: Memahami Pengertian dan Dampaknya dalam Transaksi Jual Beli

Riba (الربا): Transaksi Haram yang Merugikan

Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau jual beli yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Islam mengharamkan riba karena dapat menyebabkan ketidakadilan dan eksploitasi.

Jenis-Jenis Riba:

  1. Riba Nasi’ah (ربا النسيئة): Tambahan yang dikenakan karena penundaan pembayaran utang.
  2. Riba Fadhl (ربا الفضل): Pertukaran barang sejenis dengan jumlah yang tidak sama atau kualitas yang berbeda tanpa adanya kebutuhan yang sah.

Riba merupakan dosa besar yang mendapat ancaman keras dari Allah dan Rasul-Nya.

**”فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ”**
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”
(QS. Al-Baqarah: 279)(Almanhaj)

Baca Juga : mengenal riba, pengertian dan jenisnya

Mengapa Perbedaan Riba dan Jual Beli Itu Penting?

AspekJual Beli (البيع)Riba (الربا)
Objek TransaksiBarang atau jasa yang nyataUang atau barang ribawi
KeadilanKedua belah pihak saling ridhaSalah satu pihak dirugikan
Status HukumHalalHaram
Dampak SosialMendorong pertumbuhan ekonomi yang sehatMenimbulkan ketidakadilan dan eksploitasi

Penutup

Dengan memahami perbedaan jual beli dan riba dalam Islam, kita bisa terhindar dari praktik keuangan yang dilarang dan membahayakan secara syar’i maupun sosial. Jual beli yang halal mendorong keberkahan, sementara riba membawa kehancuran dan ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya.

Untuk informasi lebih lanjut dan pembahasan mendalam, Anda dapat merujuk ke sumber-sumber berikut:

Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pemahaman kita tentang pentingnya menjalankan transaksi ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Baca Juga : Mengenal Akad dalam Islam: Panduan Lengkap dari Konsep hingga Aplikasi

catatan:
1). lihat Rukun Jual-Beli : Muqaddimah fii Al-Mu’āmalāt Al-Māliyyah waba’dhi At-Tathbīqāt Al-Mu’āshirah, Syaikh Doktor Yusuf Asy-Syubaily.
2). Ringkasan atas Riba Nasi’ah dan Fadhl dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ oleh Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy

Tentang Penulis
Picture of Asy-Syirkah Indonesia
Asy-Syirkah Indonesia

Asy-Syirkah Indonesia adalah Koperasi Syariah berdasarkan prinsip syariah murni sesuai syariat, Kitabullah Wa Sunnatu Rasulillah.

Perbedaan Jual Beli (البيع) dan Riba (الربا) dalam Islam
Page 3

Perbedaan Jual Beli (البيع) dan Riba (الربا) dalam Islam

Ilustrasi perbedaan jual beli halal dan riba haram dalam Islam, dengan simbol timbangan keadilan, uang, dan barang dagangan, disertai kutipan QS. Al-Baqarah: 275.

Perbedaan jual beli dan riba dalam Islam adalah hal mendasar dalam ilmu muamalah yang wajib dipahami setiap Muslim. Meski sekilas tampak serupa karena sama-sama melibatkan pertukaran nilai, syariat Islam telah membedakan secara tegas antara transaksi halal berupa jual beli (البيع) dan transaksi haram berupa riba (الربا), sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits shahih.

Dalam Islam, jual beli (البيع) dan riba (الربا) merupakan dua konsep yang berbeda secara fundamental. Meskipun keduanya melibatkan pertukaran nilai, namun keduanya memiliki hukum dan implikasi yang berbeda dalam syariat Islam.

Jual Beli (البيع): Transaksi Halal Berdasarkan Kesepakatan

Jual beli adalah pertukaran barang atau jasa dengan imbalan tertentu yang disepakati bersama. Transaksi ini dianggap halal dalam Islam karena memenuhi prinsip keadilan dan kerelaan antara kedua belah pihak.

Jual Beli dalam Islam: Syarat dan Rukunnya

  1. Penjual dan Pembeli (العاقِدَان): Kedua belah pihak harus memiliki kapasitas hukum dan saling ridha.(Almanhaj)
  2. Objek Transaksi (المَعْقُودُ عَلَيْهِ): Barang atau jasa yang diperjualbelikan harus halal, bermanfaat, dan dimiliki oleh penjual.
  3. Ijab dan Qabul (الصِيغَة): Pernyataan saling setuju antara penjual dan pembeli.(Almanhaj)

Sebagaimana firman Allah Ta’ala:(Rumaysho.Com)

“وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا”
“…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

baca juga : Riba Yad: Memahami Pengertian dan Dampaknya dalam Transaksi Jual Beli

Riba (الربا): Transaksi Haram yang Merugikan

Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau jual beli yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Islam mengharamkan riba karena dapat menyebabkan ketidakadilan dan eksploitasi.

Jenis-Jenis Riba:

  1. Riba Nasi’ah (ربا النسيئة): Tambahan yang dikenakan karena penundaan pembayaran utang.
  2. Riba Fadhl (ربا الفضل): Pertukaran barang sejenis dengan jumlah yang tidak sama atau kualitas yang berbeda tanpa adanya kebutuhan yang sah.

Riba merupakan dosa besar yang mendapat ancaman keras dari Allah dan Rasul-Nya.

**”فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ”**
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”
(QS. Al-Baqarah: 279)(Almanhaj)

Baca Juga : mengenal riba, pengertian dan jenisnya

Mengapa Perbedaan Riba dan Jual Beli Itu Penting?

AspekJual Beli (البيع)Riba (الربا)
Objek TransaksiBarang atau jasa yang nyataUang atau barang ribawi
KeadilanKedua belah pihak saling ridhaSalah satu pihak dirugikan
Status HukumHalalHaram
Dampak SosialMendorong pertumbuhan ekonomi yang sehatMenimbulkan ketidakadilan dan eksploitasi

Penutup

Dengan memahami perbedaan jual beli dan riba dalam Islam, kita bisa terhindar dari praktik keuangan yang dilarang dan membahayakan secara syar’i maupun sosial. Jual beli yang halal mendorong keberkahan, sementara riba membawa kehancuran dan ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya.

Untuk informasi lebih lanjut dan pembahasan mendalam, Anda dapat merujuk ke sumber-sumber berikut:

Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pemahaman kita tentang pentingnya menjalankan transaksi ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Baca Juga : Mengenal Akad dalam Islam: Panduan Lengkap dari Konsep hingga Aplikasi

catatan:
1). lihat Rukun Jual-Beli : Muqaddimah fii Al-Mu’āmalāt Al-Māliyyah waba’dhi At-Tathbīqāt Al-Mu’āshirah, Syaikh Doktor Yusuf Asy-Syubaily.
2). Ringkasan atas Riba Nasi’ah dan Fadhl dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ oleh Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy

Picture of Asy-Syirkah Indonesia
Asy-Syirkah Indonesia

Asy-Syirkah Indonesia adalah Koperasi Syariah berdasarkan prinsip syariah murni sesuai syariat, Kitabullah Wa Sunnatu Rasulillah.

All Posts
Postingan Serupa

Search

kredit riba, hukum kredit riba, rumah kredit riba, beli rumah tanpa riba, kredit rumah syariah
kredit riba, hukum kredit riba, rumah kredit riba, beli rumah tanpa riba, kredit rumah syariah
kredit riba, hukum kredit riba, rumah kredit riba, beli rumah tanpa riba, kredit rumah syariah

Artikel Lainnya

0%