Keutamaan Memberi Pinjaman Tanpa Riba (Qardhul Hasan)

Qardhul Hasan: Keutamaan Pinjaman Tanpa Riba dalam Islam

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Di tengah menjamurnya tawaran pinjaman yang mengandung riba, Islam hadir dengan solusi yang sangat mulia: Qardhul Hasan. Ini adalah amalan yang memiliki keutamaan besar dan menjadi wujud nyata ukhuwah Islamiyah. Qardhul Hasan bukan sekadar transaksi, melainkan investasi di akhirat. Artikel ini akan membahas makna dan keutamaan pinjaman tanpa riba, dalil-dalilnya, serta menegaskan peran koperasi syariah seperti Asy-Syirkah dalam menggerakkan ekonomi umat.

Apa Itu Qardhul Hasan? Memahami Keutamaan Pinjaman Tanpa Riba

Qardhul Hasan secara sederhana berarti pinjaman yang baik. Dalam istilah fiqih, ini adalah pinjaman uang tanpa mengharapkan tambahan atau bunga sedikit pun. Tujuannya murni untuk menolong sesama Muslim yang sedang kesulitan. Amalan ini sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan yang lebih besar daripada sekadar sedekah.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً

“Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada seorang muslim suatu pinjaman sebanyak dua kali, maka ia seperti telah bersedekah sekali.” (HR. Ibnu Majah, no. 2430. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini sahih lighairihi)

Hadits ini menunjukkan betapa besar pahala yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan bagi mereka yang menolong sesama melalui Qardhul Hasan. Dengan memberikan pinjaman tanpa riba, kita tidak hanya meringankan beban saudara kita, tetapi juga mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

Perbedaan Qardhul Hasan dan Sistem Riba

Praktik Qardhul Hasan sangat berbeda dengan sistem pinjaman berbasis riba. Dalam sistem riba, pihak yang meminjam diwajibkan mengembalikan uang dengan jumlah yang lebih besar, yang sering kali mencekik dan menzalimi.

Sebaliknya, Qardhul Hasan adalah bentuk tolong-menolong tulus yang tidak mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain. Praktik ini sejalan dengan prinsip koperasi syariah yang berlandaskan pada keadilan, tolong-menolong, dan keberkahan.

Sebagai koperasi syariah murni, Asy-Syirkah menegaskan bahwa kami tidak menyediakan layanan pinjaman seperti ini, namun kami berfokus pada investasi proyek riil yang halal. Kami berperan dalam menggerakkan ekonomi umat yang bebas dari riba, yang pada akhirnya akan memudahkan setiap Muslim untuk menunaikan amalan mulia seperti Qardhul Hasan dari harta yang bersih dan berkah.

Kesimpulan

Menolong sesama melalui Qardhul Hasan adalah amalan yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar. Mari kita jadikan setiap harta yang kita miliki sebagai jalan kebaikan. Dengan berinvestasi di koperasi syariah Asy-Syirkah, Anda dapat meraih keuntungan yang halal dan berkah, sehingga Anda memiliki kemampuan lebih untuk menunaikan amalan mulia, termasuk membantu saudara Anda dengan Qardhul Hasan.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana Asy-Syirkah dapat membantu Anda berinvestasi dengan halal, silakan [klik di sini]

Sumber Referensi:

Tentang Penulis
Picture of Asy-Syirkah Indonesia
Asy-Syirkah Indonesia

Asy-Syirkah Indonesia adalah Koperasi Syariah berdasarkan prinsip syariah murni sesuai syariat, Kitabullah Wa Sunnatu Rasulillah.

Qardhul Hasan: Keutamaan Pinjaman Tanpa Riba dalam Islam

Qardhul Hasan: Keutamaan Pinjaman Tanpa Riba dalam Islam

Keutamaan Memberi Pinjaman Tanpa Riba (Qardhul Hasan)

Di tengah menjamurnya tawaran pinjaman yang mengandung riba, Islam hadir dengan solusi yang sangat mulia: Qardhul Hasan. Ini adalah amalan yang memiliki keutamaan besar dan menjadi wujud nyata ukhuwah Islamiyah. Qardhul Hasan bukan sekadar transaksi, melainkan investasi di akhirat. Artikel ini akan membahas makna dan keutamaan pinjaman tanpa riba, dalil-dalilnya, serta menegaskan peran koperasi syariah seperti Asy-Syirkah dalam menggerakkan ekonomi umat.

Apa Itu Qardhul Hasan? Memahami Keutamaan Pinjaman Tanpa Riba

Qardhul Hasan secara sederhana berarti pinjaman yang baik. Dalam istilah fiqih, ini adalah pinjaman uang tanpa mengharapkan tambahan atau bunga sedikit pun. Tujuannya murni untuk menolong sesama Muslim yang sedang kesulitan. Amalan ini sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan yang lebih besar daripada sekadar sedekah.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً

“Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada seorang muslim suatu pinjaman sebanyak dua kali, maka ia seperti telah bersedekah sekali.” (HR. Ibnu Majah, no. 2430. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini sahih lighairihi)

Hadits ini menunjukkan betapa besar pahala yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan bagi mereka yang menolong sesama melalui Qardhul Hasan. Dengan memberikan pinjaman tanpa riba, kita tidak hanya meringankan beban saudara kita, tetapi juga mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

Perbedaan Qardhul Hasan dan Sistem Riba

Praktik Qardhul Hasan sangat berbeda dengan sistem pinjaman berbasis riba. Dalam sistem riba, pihak yang meminjam diwajibkan mengembalikan uang dengan jumlah yang lebih besar, yang sering kali mencekik dan menzalimi.

Sebaliknya, Qardhul Hasan adalah bentuk tolong-menolong tulus yang tidak mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain. Praktik ini sejalan dengan prinsip koperasi syariah yang berlandaskan pada keadilan, tolong-menolong, dan keberkahan.

Sebagai koperasi syariah murni, Asy-Syirkah menegaskan bahwa kami tidak menyediakan layanan pinjaman seperti ini, namun kami berfokus pada investasi proyek riil yang halal. Kami berperan dalam menggerakkan ekonomi umat yang bebas dari riba, yang pada akhirnya akan memudahkan setiap Muslim untuk menunaikan amalan mulia seperti Qardhul Hasan dari harta yang bersih dan berkah.

Kesimpulan

Menolong sesama melalui Qardhul Hasan adalah amalan yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar. Mari kita jadikan setiap harta yang kita miliki sebagai jalan kebaikan. Dengan berinvestasi di koperasi syariah Asy-Syirkah, Anda dapat meraih keuntungan yang halal dan berkah, sehingga Anda memiliki kemampuan lebih untuk menunaikan amalan mulia, termasuk membantu saudara Anda dengan Qardhul Hasan.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana Asy-Syirkah dapat membantu Anda berinvestasi dengan halal, silakan [klik di sini]

Sumber Referensi:

Picture of Asy-Syirkah Indonesia
Asy-Syirkah Indonesia

Asy-Syirkah Indonesia adalah Koperasi Syariah berdasarkan prinsip syariah murni sesuai syariat, Kitabullah Wa Sunnatu Rasulillah.

All Posts
Postingan Serupa
0%