Dalam beragama, Islam mengajarkan kita tidak hanya untuk menjauhi yang haram, tetapi juga menjauhi segala hal yang berpotensi mengantar pada keharaman. Prinsip ini dikenal dengan istilah Saddudz Dzari’ah. Ini adalah kaidah fiqih yang sangat penting dalam muamalah dan kehidupan sehari-hari. Memahami Saddudz Dzari’ah akan membantu kita menjaga diri, harta, dan iman dari jebakan maksiat. Artikel ini akan mengupas tuntas prinsip ini dan bagaimana koperasi syariah seperti Asy-Syirkah menerapkannya sebagai benteng keamanan.
Apa Itu Saddudz Dzari’ah?
Secara bahasa, Saddudz Dzari’ah berarti “menutup pintu-pintu keburukan”. Dalam istilah fiqih, ini adalah kaidah yang mengharuskan kita untuk mencegah suatu perbuatan yang asalnya mubah (diperbolehkan) namun bisa menjadi perantara atau jalan menuju perbuatan yang haram. Prinsip ini adalah wujud dari kehati-hatian yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Firman Allâh Azza wa Jalla :
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
Dan janganlah kalian mencela sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allâh, karena mereka nanti akan mencela Allâh dengan melampaui batas tanpa ilmu.
Imam al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Allâh Azza wa Jalla melarang orang-orang yang beriman untuk mencela patung-patung mereka karena Allâh Azza wa Jalla mengetahui jika mereka mencela orang-orang kafir, maka orang-orang kafir akan lari dan bertambah pula kekufuran mereka … Hukum ini terus berlaku pada umat ini dalam segala keadaan, ketika orang kafir memiliki kekuatan dan ditakutkan darinya dia akan mencela Islam, mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mencela Allâh Azza wa Jalla , maka seorang Muslim tidak diperbolehkan mencela salib-salib, agama dan gereja-gereja mereka dan tidak melakukan hal-hal yang bisa membawa ke arah itu, karena ini kedudukannya seperti orang yang membangkitkan kemaksiatan… .
Contoh sederhananya adalah:
- Perdagangan: Menghindari jual-beli yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) karena bisa berujung pada penipuan.
- Keuangan: Menjauhi transaksi yang menyerupai riba, meskipun belum pasti, sebagai langkah preventif.
Menerapkan Saddudz Dzari’ah adalah tanda ketakwaan yang tinggi, karena ia mencerminkan keinginan kuat untuk menjauhi maksiat sekecil apa pun.
Pentingnya Saddudz Dzari’ah dalam Muamalah Syariah
Dalam urusan muamalah, prinsip Saddudz Dzari’ah memiliki peran vital. Banyak praktik keuangan yang sekilas tampak menguntungkan, namun memiliki celah yang bisa mengarah pada riba. Oleh karena itu, bagi mereka yang berpegang teguh pada manhaj salaf, penerapan kaidah ini menjadi keharusan.
Sebagai sebuah koperasi syariah murni, Asy-Syirkah sangat menjunjung tinggi prinsip ini. Kami tidak hanya memastikan setiap akad transaksi Asy-Syirkah terbebas dari riba, tetapi juga:
- Menutup Celah: Mencegah setiap potensi yang bisa mengarah pada transaksi haram.
- Transparan: Menjelaskan secara rinci setiap akad agar tidak ada unsur gharar (ketidakpastian).
- Amanah: Memberikan jaminan aset (kolateral) untuk memastikan keamanan investasi anggota, sehingga tidak ada potensi perselisihan di kemudian hari.
Dengan demikian, Anda dapat merasa tenang dan yakin bahwa koperasi syariah Asy-Syirkah senantiasa menjaga amanah Anda dan menerapkan prinsip-prinsip syariah secara murni.
Kesimpulan
Prinsip Saddudz Dzari’ah adalah pilar penting dalam menjaga kemurnian muamalah dan ketakwaan kita. Dengan berpegang teguh pada prinsip ini, kita tidak hanya menjauhi yang haram, tetapi juga membangun benteng kuat agar tidak terjerumus ke dalamnya. Mari bersama-sama wujudkan ekosistem ekonomi umat yang bersih dan berkah bersama koperasi syariah Asy-Syirkah.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana Asy-Syirkah dapat membantu Anda berinvestasi dengan halal, silakan [klik di sini].