Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang, apakah berbeda ?
Page 4

Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang, apakah berbeda ?

Picture of Ja'far Ismail

Ja'far Ismail

Wakaf Uang Koperasi Asy-Syirkah

            Salah satu inovasi wakaf yang mulai populer ialah wakaf uang melalui Lembaga Wakaf Uang. Wakaf uang mulai dikenal sejak dikeluarkannya fatwa wakaf uang oleh DSN MUI pada tahun 2012. Wakaf uang memudahkan masyarakat untuk melakukan wakaf dikarenakan persyaratannya yang mudah. Namun, selain wakaf uang terdapat jenis wakaf lainnya ialah wakaf melalui uang. Lalu, dimana letak perbedaannya? Dalam artikel ini, kita akan membahas kedua program wakaf tersebut.

Pengertian Wakaf Uang

Menurut Peraturan Badan Wakaf Indonesia No 1 Tahun 2020, wakaf uang adalah wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif dan hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih. Wakaf uang memiliki beberapa ketentuan yaitu uang yang diserahkan harus dengan mata uang Rupiah, untuk jenis wakaf temporer/sementara jangka waktunya minimal 1 tahun dan minimal nominal yang diwakafkan berjumlah 1 juta rupiah, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i, dan nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya sehingga tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

Pengertian Wakaf Melalui Uang

Wakaf melalui uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya yang digunakan langsung untuk mengadakan harta benda wakaf untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak yang dibeli atau diadakan dari dana wakaf melalui uang harus dijaga kelestariannya. Harta tersebut tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.

Perbedaan Dasar

Wakaf UangWakaf Melalui Uang
TujuanProduktif atau investasi baik di sektor ril maupun sektor keuanganUntuk keperluan sosial atau produktif/investasi
Jenis InvestasiTidak terikat pada satu jenis investasi tetapi terbuka untuk semua jenis investasi yang aman, menguntungkan, dan sesuai syariah serta
peraturan perundang-undangan
Terikat dengan satu jenis investasi yang dikehendaki wakif atau program/proyek wakaf yang ditawarkan kepada wakif. Demikian juga dengan wakaf untuk tujuan sosial yang terikat peruntukannya sesuai kehendak wakif
Yang diberikan kepada Mauquf AlaihKeuntungan atau hasil investasi bukan uang
wakafnya
Jika diproduktifkan atau diinvestasikan maka
keuntungan dari investasi itu yang diberikan kepada mauquf alaih, sedangkan jika untuk keperluan sosial maka uangnya yang langsung dimanfaatkan
Harta Benda WakafUang yang harus dijaga nilai pokoknya dengan menginvestasikannyaBarang/benda yang dibeli atau diwujudkan
dengan uang yang harus dijaga, dilindungi, tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan

Tata Cara Wakaf Uang

Jika Anda tertarik untuk melakukan wakaf uang, berikut adalah tata cara melakukan wakaf uang :

  1. Wakif datang ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)
  2. Wakif mengisi Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas yang berlaku
  3. Wakif menyetorkan nominal wakaf kepada nazhir
  4. Wakif mengucapkan ikrar wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan dua orang saksi beserta satu pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)
  5. LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
  6. LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif. SWU diterbitkan jika Wakif berwakaf uang lebih dari 1 juta Rupiah

Kesimpulan

Perbedaan utama antara wakaf uang dan wakaf melalui uang terletak pada objek yang diwakafkan. Wakaf uang menekankan pada pengelolaan uang sebagai harta wakaf, sedangkan wakaf melalui uang menggunakan uang sebagai alat untuk memperoleh aset yang kemudian diwakafkan. Keduanya memiliki manfaat yang signifikan, namun cara pengelolaan dan implementasinya berbeda. Bila tertarik untuk melakukan wakaf uang, bisa disalurkan melalui Koperasi Asy-Syirkah selaku lembaga Nazhir. Semoga dengan melakukan wakaf uang maupun wakaf melalui uang, dapat menjadi amalan yang mengantarkan kita ke surga. Aamiin ya rabbal alamiin.

Postingan Lainnya :

Search

kredit riba, hukum kredit riba, rumah kredit riba, beli rumah tanpa riba, kredit rumah syariah
kredit riba, hukum kredit riba, rumah kredit riba, beli rumah tanpa riba, kredit rumah syariah
kredit riba, hukum kredit riba, rumah kredit riba, beli rumah tanpa riba, kredit rumah syariah

Artikel Lainnya

0%