
Salah satu inovasi wakaf yang mulai populer ialah wakaf uang melalui Lembaga Wakaf Uang. Wakaf uang mulai dikenal sejak dikeluarkannya fatwa wakaf uang oleh DSN MUI pada tahun 2012. Wakaf uang memudahkan masyarakat untuk melakukan wakaf dikarenakan persyaratannya yang mudah. Namun, selain wakaf uang terdapat jenis wakaf lainnya ialah wakaf melalui uang. Lalu, dimana letak perbedaannya? Dalam artikel ini, kita akan membahas kedua program wakaf tersebut.
Daftar Isi
Pengertian Wakaf Uang
Menurut Peraturan Badan Wakaf Indonesia No 1 Tahun 2020, wakaf uang adalah wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif dan hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih. Wakaf uang memiliki beberapa ketentuan yaitu uang yang diserahkan harus dengan mata uang Rupiah, untuk jenis wakaf temporer/sementara jangka waktunya minimal 1 tahun dan minimal nominal yang diwakafkan berjumlah 1 juta rupiah, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i, dan nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya sehingga tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.
Pengertian Wakaf Melalui Uang
Wakaf melalui uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya yang digunakan langsung untuk mengadakan harta benda wakaf untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak yang dibeli atau diadakan dari dana wakaf melalui uang harus dijaga kelestariannya. Harta tersebut tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.
Perbedaan Dasar
Wakaf Uang | Wakaf Melalui Uang | |
Tujuan | Produktif atau investasi baik di sektor ril maupun sektor keuangan | Untuk keperluan sosial atau produktif/investasi |
Jenis Investasi | Tidak terikat pada satu jenis investasi tetapi terbuka untuk semua jenis investasi yang aman, menguntungkan, dan sesuai syariah serta peraturan perundang-undangan | Terikat dengan satu jenis investasi yang dikehendaki wakif atau program/proyek wakaf yang ditawarkan kepada wakif. Demikian juga dengan wakaf untuk tujuan sosial yang terikat peruntukannya sesuai kehendak wakif |
Yang diberikan kepada Mauquf Alaih | Keuntungan atau hasil investasi bukan uang wakafnya | Jika diproduktifkan atau diinvestasikan maka keuntungan dari investasi itu yang diberikan kepada mauquf alaih, sedangkan jika untuk keperluan sosial maka uangnya yang langsung dimanfaatkan |
Harta Benda Wakaf | Uang yang harus dijaga nilai pokoknya dengan menginvestasikannya | Barang/benda yang dibeli atau diwujudkan dengan uang yang harus dijaga, dilindungi, tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan |
Tata Cara Wakaf Uang
Jika Anda tertarik untuk melakukan wakaf uang, berikut adalah tata cara melakukan wakaf uang :
- Wakif datang ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)
- Wakif mengisi Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas yang berlaku
- Wakif menyetorkan nominal wakaf kepada nazhir
- Wakif mengucapkan ikrar wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan dua orang saksi beserta satu pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)
- LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
- LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif. SWU diterbitkan jika Wakif berwakaf uang lebih dari 1 juta Rupiah
Kesimpulan
Perbedaan utama antara wakaf uang dan wakaf melalui uang terletak pada objek yang diwakafkan. Wakaf uang menekankan pada pengelolaan uang sebagai harta wakaf, sedangkan wakaf melalui uang menggunakan uang sebagai alat untuk memperoleh aset yang kemudian diwakafkan. Keduanya memiliki manfaat yang signifikan, namun cara pengelolaan dan implementasinya berbeda. Bila tertarik untuk melakukan wakaf uang, bisa disalurkan melalui Koperasi Asy-Syirkah selaku lembaga Nazhir. Semoga dengan melakukan wakaf uang maupun wakaf melalui uang, dapat menjadi amalan yang mengantarkan kita ke surga. Aamiin ya rabbal alamiin.
Postingan Lainnya :