Berbisnis dengan Akad Musyarakah
Page 3

Berbisnis dengan Akad Musyarakah

Picture of Ja'far Ismail

Ja'far Ismail

Dalam ekonomi syariah, akad yang biasa digunakan untuk kerjasama bisnis ialah akad Musyarakah. Pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah Musyarakah bukan? Istilah tersebut sering digunakan dalam sistem perbankan syariah dimana akad tersebut dipakai pada saat masyarakat ingin mendapatkan pembiayaan usahanya di bank. Namun apakah sebenarnya yang dimaksud dengan akad Musyarakah? Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan mulai dari definisi hingga contohnya.

Pengertian Musyarakah

Penjelasan mengenai Musyarakah berdasarkan standar AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) adalah persetujuan antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan aset, tenaga kerja atau kewajiban mereka dengan tujuan menghasilkan laba/keuntungan. Sedangkan menurut Buku Pedoman Musyarakah milik OJK, pengertian akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana/ modal usaha (ra’sul mal) dan kerja (‘amal) dengan ketentuan bahwa hasil usaha dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau sesuai porsi modal masing-masing, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sesuai porsi modal masing-masing.

Dasar Hukum Musyarakah

Dalil Al-Qur’an menyebutkan perihal Musyarakah dalam surat An-Nisa ayat 12 yang berbunyi

فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ

Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.

Dalam salah satu hadist riwayat Abu Daud, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda

“Sesungguhnya Allah telah berfirman, ‘Aku senantiasa menyertai dua orang yang berserikat, selama tidak ada dari keduanya yang mengkhianati sahabatnya. Bila ada dari mereka yang berbuat khianat, maka Aku meninggalkan mereka berdua.

Rukun Musyarakah

Terdapat tiga rukun Musyarakah yaitu pernyataan kehendak para pihak (shighatul ‘aqd) berupa penawaran (ijab) dan penerimaan (kabul) dari para pihak yang berakad atas kerja sama yang dilakukan, pihak yang berakad yaitu para mitra (syarik), dan objek yang diakadkan (ma’qud alaih).

Jenis Musyarakah

Jenis akad Musyarakah terdapat tiga, yaitu :

  • Syirkah Amwal

Perserikatan atau kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk mengadakan kerjasama dengan mengandalkan harta yang dimiliki. Syirkah ini yang umum digunakan oleh masyarakat. Jenis akad ini pun memliki dua tipe berdasarkan dengan porsi hartanya yaitu Syirkah Inan dan Syirkah Mufawadhah. Karakteristik dari Syirkah Inan adalah modal yang disetorkan oleh masing-masing pihak memiliki jumlah yang berbeda, sedangkan Syirkah Mufawadhah adalah modal yang disetorkan memiliki jumlah yang sama.

  • Syirkah Wujuh

Perserikatan atau kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk mengadakan kerjasama dalam membeli aset secara kredit bertujuan untuk menghasilkan laba/keuntungan dengan mengandalkan nama baik dan kepercayaan. Kedua belah pihak harus memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan persentase yang ditentukan oleh para pihak dan menentukan persentase pembagian laba dan pembagian liabilitas.

  • Syirkah Abdan

Perserikatan atau kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk menyediakan jasa yang berkaitan dengan suatu profesi, perdagangan, nasihat profesional, atau produksi barang, dan membagi laba/keuntungan sesuai dengan rasio yang disepakati.

Mekanisme Kerja Musyarakah

  • Pembentukan Kontrak

Kedua belah pihak menyepakati kontrak kerja yang berisi syarat-syarat kontrak, termasuk jenis usaha yang akan dijalankan, durasi kerjasama, pembagian modal kerja, pembagian kewajiban kedua belah pihak dan juga pembagian nisbah/bagi hasil. Kontrak kerjasama sebaiknya didokumentasi secara resmi dan objektivitas kerjasama harus dijelaskan secara rinci dalam kontrak.

  • Pembagian Model

Modal sebaiknya dalam bentuk uang/moneter sehingga mudah untuk mengukur jumlah modal dan nisbahnya. Namun demikian, diperbolehkan dengan persetujuan semua pihak untuk menyediakan modal dalam bentuk aset berwujud setelah nilai moneter dari aset tersebut telah ditentukan dan dinyatakan dalam mata uang agar mengetahui bagian modal masing-masing pihak.

  • Pengelolaan Modal

Semua pihak memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam mengelola usaha sehingga keputusan-keputusan penting harus dibicarakan oleh semua pihak dan terdapat persetujuan bersama.

  • Pembagian Nisbah/Bagi Hasil

Keuntungan usaha dibagi sesuai dengan persentase yang telah disepakati dalam kontrak. Bilamana usaha mengalami kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak berdasarkan jumlah modal yang diserahkan. Alokasi keuntungan harus berdasarkan keuntungan bersih, keuntungan yang sudah dikurangi segala bentuk biaya dan pajak.

Kelebihan dan Resiko Musyarakah

Dengan memakai Musyarakah, kelebihan yang didapat adalah

  • Bagi hasil yang adil

Keuntungan sudah ditentukan di awal berdasarkan kesepakatan bersama dan kerugian dibagi sesuai porsi modal yang diberikan. Hal ini dapat menciptakan keadilan pada masing-masing pihak karena hasil yang didapat sesuai dengan apa yang sudah dikerjakan.

  • Mengedepankan tanggung jawab

Karena kerugian dibagi berdasarkan porsi modal masing-masing pihak, semua pihak memiliki rasa tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam manajemen usaha demi kesuksesan usaha.

  • Bebas dari spekulasi

Tidak ada ketidakpastian keuntungan dan kerugian karena porsinya dapat diperhitungkan berdasarkan kesepakatan di awal.

Namun terdapat resiko yang muncul, yaitu

  • Resiko kerugian

Saat bisnis mengalami kerugian, semua pihak menanggung kerugian tersebut sesuai porsi modal, meskipun terdapat perbedaan dalam usaha yang diberikan masing-masing pihak. Resiko ini dapat meningkat bilamana salah satu pihak tidak kompeten atau bahkan kurang berkontribusi dalam menjalankan bisnis.

  • Resiko manajemen

Dalam pengelolaan, perbedaan pandangan dalam mengambil keputusan dapat menghambat jalannya usaha. Komunikasi dan koordinasi buruk antar pihak bisa menghasilkan konflik yang berpotensi merusak hubungan. Lalu, bila tidak ada pengawasan yang ketat dalam pengelolaan usaha, maka terdapat resiko salah satu pihak menyalahgunakan wewenang mereka untuk keuntungan pribadi.

Kesimpulan

Musyarakah adalah salah satu bentuk kerjasama bisnis dalam ekonomi syariah yang adil dan berdasarkan prinsip kemitraan dan transparansi. Dengan memahami dan menerapkan akad Musyarakah dengan benar, kita sebagai umat Islam dapat mencapai keberkahan dan kesejahteraan dalam ekonomi. Lihat akad Murabahah.

Referensi

Search

kredit riba, hukum kredit riba, rumah kredit riba, beli rumah tanpa riba, kredit rumah syariah
kredit riba, hukum kredit riba, rumah kredit riba, beli rumah tanpa riba, kredit rumah syariah
kredit riba, hukum kredit riba, rumah kredit riba, beli rumah tanpa riba, kredit rumah syariah

Artikel Lainnya

0%