
Salah satu unsur pokok kehidupan yang tercantum dalam prinsip Maqashid Syariah adalah Hifz al-Mal yaitu menjaga harta. Dalam agama Islam, konsep harta pun dibahas secara rinci bahkan dikatakan sebagai tiang kehidupan (qiyama) karena harta merupakan kebutuhan manusia yang tidak akan lepas darinya. Pentingnya harta dalam Islam dibuktikan dengan jumlah kata al-mal disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak 86 kali yang tersebar dalam 70 surah menurut Ibn Imarah. Bagaimana kah konsep harta dalam Islam maupun Ekonomi Islam?
Pengertian Harta
Dalam bahasa Arab, harta diartikan al-mal yang memiliki makna condong, cenderung, miring atau berpaling ke salah satu sisi. Ibn Mazhur dalam Lisan al-Arab menjelaskan bahwa harta merupakan segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Dengan demikian unta, sapi, kambing, tanah, emas, perak, dan segala sesuatu yang disukai oleh manusia dan memiliki nilai (qimah), ialah harta kekayaan.
Pengertian harta menurut ahli fikih terbagi menjadi dua pendapat, yaitu menurut ulama Hanafiyah dan menurut Jumhur ulama.
Menurut ulama Hanafiyah, harta adalah segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan dan dapat dimanfaatkan. Sedangkan menurut Jumhur ulama, harta adalah segala sesuatu yang bernilai dan jika rusak maka orang yang merusaknya mesti menggantinya.
Salah satu perbedaan dari definisi yang dikemukakan oleh ulama hanafiyah dan jumhur ulama adalah tentang benda yang tidak dapat diraba, seperti manfaat. Ulama Hanafiyah memandang bahwa manfaat termasuk sesuatu yang dapat dimiliki, tetapi bukan harta. Adapun menurut ulama selain Hanafiyah, manfaat termasuk harta karena yang penting adalah manfaatnya bukan zatnya.
Kedudukan Harta dalam Islam
Allah ﷻ telah menjadikan harta sebagai sesuatu yang indah dalam pandangan manusia, oleh sebab itu manusia diberi tabiat alamiah untuk mempunyai kecintaan terhadap harta. Kecintaan terhadap harta perlu diiringi dengan bimbingan agar tidak melampaui batas. Manusia perlu sadar bahwa harta hanyalah sarana yang akan diminta tanggung jawabnya oleh Allah ﷻ.
Pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ialah Allah ﷻ semata dan kepemilikan manusia bersifat relatif, digunakan untuk melaksanakan amanah mengelola sesuai dengan ketentuan-Nya sehingga dapat memberi kemaslahatan pada umat manusia. Hal ini dijelaskan dalam Surat al-Hadid ayat 7 yang berarti :
“Berimanlah kepada Allah ﷻ dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah ﷻ) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah ﷻ) memperoleh pahala yang besar.”
Akan tetapi, masih banyak manusia yang terlena dengan kenikmatan harta yang dimiliki dan lupa akan batasan yang Allah ﷻ tetapkan. Islam menekankan agar aktivitas ekonomi dimaksudkan tidak semata-mata berorientasi sebagai bagian dari pemuas nafsu belaka melainkan lebih kepada pemenuhan kebutuhan dengan pencarian kehidupan yang seimbang yang disertai dengan tuntunan syariat dan perilaku positif.
Aktifitas ekonomi baik produksi, distribusi, dan konsumsi harus senantiasa berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah seperti yang tertera pada firman Allah ﷻ dalam surat an-Nur ayat 64 yang berarti :
“Ketahuilah sesungguhnya kepunyaan Allah ﷻ lah apa yang di langit dan di bumi. Sesungguhnya Dia mengetahui keadaan yang kamu berada di dalamnya (sekarang). Dan (mengetahui pula) hari (ketika mereka) dikembalikan kepada-Nya, lalu diterangkan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan dan Allah ﷻ Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Fungsi Harta dalam Islam
Berikut ini, fungsi harta yang sesuai dengan ketentuan syara’, antara lain :
- Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khusus (mahdhah)
- Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya
- Untuk menyeimbangkan antara kehidupan dunia dan akhirat
- Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu
- Untuk memutar peran-peran kehidupan
- Untuk menumbuhkan silaturahmi
- Memberikan manfaat pada orang lain
Kepemilikan Harta dalam Islam
Islam memiliki pandangan yang khas mengenai masalah kepemilikan harta. Dalam pandangan Islam, semua bentuk kekayaan pada hakikatnya adalah milik Allah ﷻ . Demikian juga harta atau kekayaan di alam semesta ini yang telah dianugerahkan untuk semua manusia sesungguhnya merupakan pemberian dari Allah ﷻ kepada manusia untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan seluruh umat manusia sesuai dengan kehendak Allah ﷻ.
Islam tidak mengenal adanya kebebasan kepemilikan karena pada dasarnya setiap perilaku manusia harus dalam kerangka syariah termasuk masalah ekonomi. Islam mengatur cara perolehan dan pemanfaatan kepemilikan. Para ulama membagi kepada lima macam kepemilikan, yaitu :
- Kepemilikan Individu
Izin syariat pada individu untuk memanfaatkan suatu barang
- Kepemilikan Umum
Izin syariat pada masyarakat secara bersama memanfaatkan sumber daya alam
- Kepemilikan Negara
Harta yang merupakan hak di kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang pemimpin negara
- Kepemilikan Mutlak
Kepemilikan atas semua kekayaan di alam semesta ialah milik Allah ﷻ
- Kepemilikan Relatif
Kepemilikan manusia yang diberikan oleh Allah ﷻ
Status harta yang dilimpahkan kepada manusia adalah sebagai berikut :
- Harta sebagai amanah atau titipan dari Allah ﷻ
- Harta sebagai ujian keimanan
- Harta sebagai bekal ibadah
Kesimpulan
Harta merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, Islam sebagai agama yang sempurna menjelaskan konsep harta secara komprehensif sebagai panduan manusia mencapai kemaslahatan di dunia. Semoga dengan mempelajari konsep harta, kita dapat memanfaatkan harta kita sesuai kehendak-Nya.