Mengetahui Arti Maqashid Syariah
Page 2

Mengetahui Arti Maqashid Syariah

Picture of Ja'far Ismail

Ja'far Ismail

Maqashid Syariah | Asy-Syirkah.id
Maqashid Syariah

Dikatakan bahwa agama Islam merupakan agama yang sempurna dikarenakan ajaran Islam mengatur hidup manusia dari bangun tidur hingga tidur kembali, termasuk mengatur bagaimana manusia mengalokasikan sumber daya yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan mereka. Hal ini tercantum pada suatu ilmu yang bernama ilmu Ekonomi Islam. Salah satu prinsip yang ada dalam ilmu Ekonomi Islam ialah Maqashid Syariah.

Pengertian Maqashid Syariah

Secara bahasa, Maqashid Syariah terdiri dari dua kata yaitu Maqashid dan Syariah. Maqashid adalah bentuk jamak dari maqshad yang berarti tujuan sedangkan Syariah berarti jalan menuju mata air. Berbeda dari pengertian tadi, Namun kali ini, Syariah memiliki pengertian yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan manusia. Penggabungan dua kata ini dapat dipahami artinya tujuan atau maksud ditetapkannya hukum-hukum Allah ﷻ.

Secara istilah, Imam al-Ghazali mengartikan Maqashid Syariah sebagai penjagaan terhadap maksud dan tujuan syariah adalah upaya mendasar untuk bertahan hidup, menahan faktor-faktor kerusakan dan mendorong terjadinya kesejahteraan. Sedangkan Imam al-Amidi berpendapat tujuan dari disyariatkannya hukum adalah untuk mencapai manfaat dan menghindari kemudaratan atau gabungan keduanya.

Dengan terwujudnya prinsip Maqashid Syariah akan membawa manusia pada kemaslahatan (al-maslahah). Al-maslahah memiliki arti segala sesuatu yang mengandung manfaat bagi manusia. Bilamana manusia sampai pada kemaslahatan maka manusia telah selangkah lebih dekat dengan falah yang berarti kesejahteraan umat di dunia dan akhirat.

Tingkatan Kepentingan Manusia

Prinsip Maqashid Syariah terbagi menjadi tiga menurut tingkatan kepentingannya dalam kehidupan manusia, yaitu

  • Dharuriyat

Diartikan sebagai kebutuhan yang tidak bisa dibiarkan atau ditunda keberadaannya karena jika dibiarkan maka akan menimbulkan suatu bahaya yang beresiko pada rusaknya kehidupan manusia. Dharuriyat bisa dikatakan sebagai kebutuhan primer.

  • Hajiyah

Diartikan sebagai hal-hal yang dibutuhkan untuk mewujudkan kemudahan dan menghilangkan kesulitan yang dapat menyebabkan bahaya dan ancaman, yaitu jika sesuatu yang mestinya tidak ada. Makna lainnya adalah keadaan di mana jika suatu kebutuhan dapat terpenuhi, maka akan dapat menambah value kehidupan manusia sehingga dapat dikatakan Hajiyah merupakan kebutuhan sekunder. Tidak terpenuhi Hajiyah tidak akan menimbulkan kerusakan umum namun hanya menimbulkan kesulitan dan kesempitan.

  • Tahsiniyah

Diartikan sebagai melakukan kebiasaan-kebiasaan yang baik dan menghindari yang buruk sesuai dengan apa yang diketahui oleh akal sehat. Memiliki keterkatian dengan etik, yaitu melakukan hal-hal yang pantas dan menjauhi hal-hal yang tidak pantas. Tahsiniyah bisa dikatakan sebagai kebutuhan pelengkap atau tersier.

Unsur Pokok Kehidupan Maqashid Syariah

Dalam prinsip Maqashid Syariah, kemaslahatan manusia dapat tercapai bilamana manusia dapat menjaga unsur-unsur pokok kehidupan. Pendapat awal Imam al-Syatibi dan yang umum dibahas menyatakan terdapat 5 unsur pokok sedangkan pendapat dari Yusuf Al-Qardhawi menyatakan terdapat 6 unsur pokok dengan menambahkan aspek lingkungan (al-bi’ah). Dalam artikel ini akan dijelaskan 5 unsur pokok menurut Al-Syatibi :

  • Hifz al-Din (Menjaga Agama)

Dapat tercapai kemaslahatan manusia apabila syariat yang telah ditetapkan oleh Allah ﷻ dipenuhi. Pengaplikasian memelihara agama dengan melakukan ibadah yang disyariatkan oleh Allah ﷻ dengan salah satu contohnya adalah melakukan sholat lima waktu. Apabila sholat diabaikan, dapat merusak agama dan menimbulkan kerusakan. Bila dikaitkan dengan tingkatan kepentingan manusia, kewajiban melaksanakan sholat termasuk Dharuriyat lalu keringanan dalam menjalankan sholat seperti jama dan qashar merupakan tingkat Hajiyah dan mengenakan pakaian bagus dan indah dalam sholat termasuk Tahsiniyat.

  • Hifz al-Nafs (Menjaga Jiwa)

Menjaga jiwa adalah memelihara hak untuk hidup secara terhormat dan memelihara jiwa agar terhindar dari tindakan penganiayaan, baik berupa pembunuhan, maupun tindakan melukai. Memenuhi kebutuhan pokok untuk bertahan hidup dikategorikan dalam tingkatan Dharuriyat, contohnya diperbolehkannya berburu binatang untuk mendapat makanan yang halal dan lezat merupakan tingkatan Hajiyat, dan tata cara makan dan minum yang baik merupakan tingkatan Tahsiniyat.

  • Hifz al-Aql (Menjaga Akal)

Akal wajib dijaga dari segala hal yang dapat merusaknya karena akal merupakan karunia Allah ﷻ yang paling berharga. Tingkatan Dharuriyat dalam menjaga akal dilakukan dengan mengharamkan minuman keras karena mengancam fungsi akal. Lalu menuntut ilmu pengetahuan termasuk dalam tingkatan Hajiyat dan menghindar dari perilaku berkhayal dikategorikan dalam tingkatan Tahsiniyat.

  • Hifz al-Nasl (Menjaga Keturunan)

Menjaga keturunan adalah memelihara kelestarian jenis makhluk manusia dan membina sikap mental generasi penerus agar terhindar dari peperangan di antara manusia. Melakukan pernikahan agar terhindar dari perzinaan termasuk dalam tingkatan Dharuriyat. Pada tingkatan Hajiyat, menyebutkan jumlah mahar saat akad. Pada tingkatan Tahsiniyat, dengan melaksanakan khitbah.

  • Hifz al-Mal (Menjaga Harta)

Berusaha memenuhi kebutuhan hidup, mengharamkan perilaku mencuri, mengharamkan perilaku yang menyalahgunakan harta orang lain. Memelihara harta pada Maqashid tingkatan Dharuriyat adalah dengan mencari harta dengan jalan yang halal. Sementara itu, pada tingkatan Hajiyat, seperti melakukan transaksi jual beli dengan cara salam. Menjaga harta pada tingkatan Tahsiniyat dengan menghindari penipuan.

Kesimpulan

Nilai-nilai Mashlahah sebagai Maqashid Syariah ini dapat dipakai untuk merumuskan ekonomi dalam konteks kekinian, baik dalam proses produksi, konsumsi, distribusi, kebijakan fiskal, keuangan, lembaga keuangan, dan sebagainya. Alquran dan hadis sebagai teks syariah secara garis besar telah menentukan prinsip-prinsip umum dalam kegiatan ekonomi dengan tujuan menciptakan struktur ekonomi yang berkeadilan di atas nilai-nilai keseimbangan dan kemaslahatan tanpa unsur eksploitasi, di mana syariah difungsikan sebagai pengontrol dan perekayasanya. Demikian penjelasan singkat mengenai Maqashid Syariah, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Search

kredit riba, hukum kredit riba, rumah kredit riba, beli rumah tanpa riba, kredit rumah syariah
kredit riba, hukum kredit riba, rumah kredit riba, beli rumah tanpa riba, kredit rumah syariah
kredit riba, hukum kredit riba, rumah kredit riba, beli rumah tanpa riba, kredit rumah syariah

Artikel Lainnya

0%