Sukuk : Instrumen Keuangan Syariah
Page 5

Sukuk : Instrumen Keuangan Syariah

Picture of Ja'far Ismail

Ja'far Ismail

            Dalam Islam, investasi sangat dianjurkan agar harta yang dimiliki menjadi produktif dan dapat bermanfaat untuk orang lain. Perkembangan pasar modal syariah menghasilkan berbagai instrumen investasi syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, salah satunya adalah sukuk. Sukuk merupakan terobosan dalam dunia keuangan Islam sebagai bentuk pendanaan sekaligus investasi. Dalam tulisan ini, kita akan membahas secara menyeluruh mengenai sukuk.

Pengertian Sukuk

            Sukuk dalam bahasa Arab berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), pengertian sukuk adalah sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti atas bagian kepemilikan yang tak terbagi terhadap suatu aset, hak manfaat, dan jasa-jasa, atau atas kepemilikan suatu proyek atau kegiatan investasi tertentu.

            Sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan surat utang melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan. Imbalan bagi pemegang sukuk disesuaikan dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.

            Contoh aset yang dijadikan dasar penerbitan sukuk adalah tanah, bangunan, jasa, dan hak manfaat sebuah aset. Aset yang menjadi dasar sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal syariah.

Jenis-Jenis Sukuk

            Berdasarkan AAOIFI, terdapat 9 jenis sukuk yaitu :

  • Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
  • Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
  • Sertifikat salam.
  • Sertifikat istishna.
  • Sertifikat murabahah.
  • Sertifikat musyarakah.
  • Sertifikat muzara’a.
  • Sertifikat musaqa.
  • Sertifikat mugharasa.

            Sedangkan jenis sukuk yang diperdagangkan di Indonesia terdapat 3 jenis, yaitu :

Sukuk Ritel

Sukuk ritel merupakan produk investasi yang ditujukan kepada individu Warga Negara Indonesia yang dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysirgharar, maupun riba. Pada sukuk ritel (SR) 021, imbal hasil memiliki sifat yang tetap, pajak yang lebih rendah daripada deposito, dengan persentase yaitu sebesar 6,35% untuk durasi 3 tahun dan 6,45% untuk durasi 5 tahun. Minimal pemesanan SR 021 sebesar Rp1 juta dan maksimalnya sebesar Rp5 miliar untuk durasi 3 tahun dan Rp10 miliar untuk durasi 5 tahun. Sukuk ini dapat diperjualbelikan antar investor domestik di pasar sekunder. Penerbitan sukuk ritel sendiri menggunakan akad Ijarah – Asset to be Leased.

Sukuk Tabungan

            Sukuk tabungan merupakan produk investasi syariah kepada individu Warga Negara Indonesia yang diterbitkan dalam dua jenis tenor, yakni ST012T2 (tenor 2 tahun) serta ST012T4 (tenor 4 tahun). Dalam investasi Syariah melalui sukuk tabungan (ST) 012, imbal hasil bersifat floating with floor, minimal sebesar 6,40% untuk durasi 2 tahun dan 6,55% untuk durasi 4 tahun. Penerbitan sukuk tabungan menggunakan akad Wakalah.

Imbal hasil ini akan disesuaikan setiap tiga bulan sekali dengan mengacu pada BI 7 DRRR (Days Reverse Repo Rate). Jika pada suatu waktu terjadi kenaikan pada BI 7 DRRR, maka persentase imbal hasil juga akan mengalami kenaikan. Sebaliknya apabila BI 7 DRRR mengalami penurunan, ambang minimal imbal hasil yang digunakan tetap pada persentase awal. Imbal hasil pada sukuk ini akan diberikan setiap bulan hingga jatuh tempo sukuk tabungan tiba.

            Pada masa tenor sukuk, ST tidak dapat diperdagangkan melalui pasar sekunder, sehingga pembayaran pokok atau pelunasan, dan imbal hasil dari ST dilakukan setelah masa jatuh tempo. Namun, terdapat fasilitas khusus bernama Early redemption yang memudahkan Anda untuk mencairkan sukuk ini. Early redemption memungkinkan investor untuk mengajukan pembayaran atau pelunasan pokok sebagian sebelum masa jatuh tempo dengan maksimal pengajuan sebesar 50% dari nilai ST yang investor miliki.

Sukuk Wakaf Ritel

            Sukuk wakaf ritel merupakan produk investasi yang diperuntukkan bagi investor/wakif individu Warga Negara Indonesia dan institusi yang imbalannya disalurkan oleh Nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Imbal hasil sukuk wakaf ritel bersifat floating with floor, sebesar 6,50% dengan durasi 2 tahun dan akan diberikan setiap bulan kepada Nazhir hingga jatuh tempo tiba.

            Pada masa tenor sukuk, sukuk ini tidak dapat diperdagangkan melalui pasar sekunder. Bila memilih wakaf temporer maka nominal sukuk akan dikembalikan sepenuhnya kepada investor sedangkan jika memilih wakaf permanen maka nominal sukuk akan diserahkan kepada Nazhir untuk dikelola. Minimal pembelian sukuk wakaf ritel sebesar 1 juta rupiah dan tidak ada batasan maksimal pembelian.

Mekanisme Kerja Sukuk

            Untuk menerbitkan sukuk, negara maupun perusahaan, dimulai dengan mengidentifikasi aset yang akan menjadi dasar penerbitan sesuai standar syariah. Setelah masyarakat berinvestasi, dana yang diperoleh digunakan untuk membiayai proyek atau kegiatan yang menjadi dasar sukuk. Selama tenggat waktu, penerbit sukuk wajib membayar imbal hasil kepada pemegang sukuk berdasarkan kesepakatan yang dilakukan di awal. Pada saat jatuh tempo, penerbit membayar kembali dana sukuk kepada pemegang sukuk.

Keuntungan Sukuk

            Dengan berinvestasi sukuk, investor memperoleh pendapatan tetap yang dihasilkan dari sukuk sehingga memberikan stabilitas pendapatan bagi investor. Sukuk pun dapat menjadi salah satu cara untuk mendiversifikasi portofolio sehingga dapat meminimalisir resiko dan potensi keuntungan dapat ditingkatkan. Untuk jenis sukuk ritel, investor dapat memperdagangkan sukuk di pasar sekunder. Hal ini memudahkan investor yang ingin menjual sukuk sebelum jatuh tempo.

Kesimpulan

            Sukuk merupakan salah satu instrumen investasi yang mengikuti prinsip syariah dengan penawaran keuntungan menarik. Pemahaman mengenai konsep sukuk hingga mekanismenya memungkinkan investor dapat berpartisipasi dalam proyek-proyek dan mengoptimalkan potensi keuntungan dalam investasi ini. Semoga artikel ini dapat memperluas pengetahuan pembaca dan tertarik untuk berinvestasi.

0%