Keanggotaan

Mengapa Harus Menjadi Anggota Koperasi Syariah Asy-Syirkah Muamalah Indonesia ?

1. Penerapan Prinsip Dasar Syariah

Koperasi Syariah Asy-Syirkah Muamalah Indonesia menerapkan prinsip dasar syariah sesuai dengan

    1. Kitabullah wa Sunnatu Rasulillah
    2. Fatwa ‘Ulama (AAOIFI, OKI, Lajnah Daimah & DSN-MUI)
    3. Khuruj Min Ikhtilaf (Menghindari Ikhtilaf)
    4. Saddudz Dzari’ah (menutup pintu masuknya syaitan)
    5. Maqashid Syar’iyyah(sesuai dengan tujuan syariat)
2. Legal dan Berpengalaman

Koperasi Syariah Asy-Syirkah Muamalah Indonesia memiliki Legalitas yang jelas, berizin dan diawasi Kemenkop UKM dan DSN-MUI. Berpengalaman sejak tahun 2011.

3. Minimal Risiko

Partner bagi anggota investor dalam berinvestasi sehingga dapat meminimalisir risiko akibat kurangnya penilaian kelayakan usaha. Asy-Syirkah menjadi lembaga yang menjalankan fungsi assesment, berbekal pengalaman profesional perbankan jajaran manajemen di bidang pembiayaan, manajemen risiko dan kepatuhan Syariah.

4. Kompetitif dan Realistis

Proyek bisnis anggota Koperasi Syariah Asysyirkah Sudah di asses secara ketat sehingga risiko lebih terukur, dan anggota Investor dapat mendapatkan proyeksi (perkiraan) imbal hasil yang bersaing dengan instrumen investasi lainnya (sejenis).

5. Mudah dan Saling Support

Koperasi Syariah Asy-Syirkah Indonesia memiliki konsep saling membantu antar sesama anggota Koperasi dengan proyek peer to peer antar anggota Koperasi yang sudah dilakukan assesment oleh manajemen. Asy-Syirkah juga terus berinovasi dan mengembangkan sistem digital sehingga anggota investor dapat lebih mudah mendapatkan informasi proyek dan berinvestasi lebih mudah di platform Asy-Syirkah, seluruh kelebihan tersebut dapat diperoleh hanya dengan menjadi Anggota Koperasi.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan

Siapa Saja yang bisa menjadi Anggota Koperasi Syariah Asy-Syirkah ?
  1. Perorangan / Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Bukti Identitas Resmi (KTP/Passport)
  3. Berdomisili di lintas provinsi dalam wilayah Negara Republik Indonesia
  4. Telah menyatakan kesanggupan tertulis / digital untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya berdasarkan hasil Keputusan Rapat Anggota (Sesuai Peraturan Kemenkop-UKM)
  5. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan yang berlaku.
  6. Membayar Simpanan Pokok sebesar Rp.1.000.000,- satu kali setor dan Simpanan Wajib sebesar Rp.100.000,-/bulan.
  7. Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan terdaftar pada Buku Daftar Anggota Koperasi.

Kehadiran Asy-Syirkah insyaaAllah menjadi solusi bagi para pengusaha dan investor muslim karena menurut mereka tidak mudah menemukan lembaga keuangan syariah yang menyediakan layanan keuangan yang ideal (murni sesuai syariah) yang mereka harapkan.

Dengan  menjadi anggota Koperasi, maka Anda dapat mengikuti proyek investasi milik anggota Koperasi Syariah Asy-Syirkah yang sedang ditawarkan.

Selain itu Anggota juga dapat menerbitkan proyek bisnis (jika memiliki) yang sesuai dengan syarat dan ketentuan proyek dari Asy-Syirkah, yang nantinya proyek tersebut akan digalan dana secara bersama-sama antar anggota koperasi.

Sebelum bergabung menjadi Anggota Koperasi, calon anggota dapat membacara informasi terkait Koperasi Syariah Asy-Syirkah Indonesia pada halaman utama website terlebih dahulu. 

  1. Lakukan proses registrasi secara online atau masuk ke halaman proyek (untuk anggota investor)
  2. Anggota / non anggota dapat melihat proyek-proyek yang sedang ditawarkan dari anggota Koperasi Syariah Asy-Syirkah di halaman proyek.
  3. Non Anggota dapat mendaftar sebagai user jika ingin melanjutkan ke tahap ikut proyek dan melakukan verifikasi ke anggotaan sampai dengan menjadi Anggota Koperasi Syariah Asy-Syirkah untuk dapat menyertakan modal pada Proyek Anggota Koperasi Asy-Syirkah lainnya.
  4. Lakukan pengisian formulir, membayarkan simpanan wajib dan pokok dan selesaikan proses registrasi.
  5. Menunggu Staff Asy-Syirkah melakukan verifikasi KYC dan approval untuk menjadi anggota Koperasi secara resmi.

Anda dapat menjadi pemodal pada proyek anggota Koperasi Asy-Syirkah yang sedang tampil dengan cara sebagai berikut :

  1. Register & Login ke Akun Asy-Syirkah Anda.
  2. Pilih proyek bisnis syariah Anggota Asy-Syirkah yang Anda Sukai dan Ingin Anda ikuti.
  3. Baca executive summary dan pelajari setiap penawaran tersebut.
  4. Pastikan Anda sudah paham dan siap dengan segala potensi dan resiko ketika mengikuti proyek bisnis tersebut.
  5. Masukan jumlah lembar nominal yang ingin Anda sertakan pada proyek bisnis tersebut.
  6. Klik IKUTI PROYEK yang ada pada platform Asy-Syirkah Indonesia
  7.  Pilih metode pembayaran yang ingin Anda lakukan
  8. Ada 2 metode pembayaran yaitu Bank Transfer dan Virtual Account
  9. Silakan lakukan pembayaran sesuai petunjuk dalam metode pembayaran yang Anda pilih.
  10.   Tunggu pembayaran Anda terverifikasi oleh Asy-Syirkah Indonesia
  11. Alhamdulillah, Anda berhasil mengikuti proyek bisnis di Platform Urun-RI

Untuk dapat mengikuti proyek di Koperasi Syariah Anda harus menjadi Anggota Koperasi Asy-Syirkah atau Calon Anggota Koperasi.

Calon Anggota Koperasi :

  1. Bagi orang yang belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga; atau
  2. Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok, akan tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administrasinya, belum menandatangani Buku Daftar Anggota.

  3. Calon anggota memiliki hak-hak:

    • Memperoleh pelayanan menyimpan di Koperasi

    • Memperoleh pelayanan pembiayan satu kali

    • Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas.

  4. Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan calon anggota harus menjadi anggota.

  •  
  1.  
  1. Anggota bersangkutan meninggal dunia;
  2. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;
  3. Berhenti atas permintaan sendiri; atau
  4. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi,